RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Bidang Pendapatan Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Lebong akan menarik 1 objek pajak baru yang belum tergarap.
Objek pajak yang dimaksud yakni pajak rekreasi wahana air yang ada di Kabupaten Lebong.
Tentunya, hal ini sebagai upaya dalam memaksimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Terlebih dalam menarik pajak dari rekreasi wahana air ini sudah diatur dalam Perda 1 tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
Kabid Pendapatan BKD Lebong Monginsidi, S.Sos, menjelaskan, jika tempat rekreasi wahana air menjadi salah satu objek Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas jasa kesenian dan hiburan.
Baca Juga: 120 Warga Lebong Terjangkit DBD, 2 Meninggal Dunia
Bidang Pendapatan BKD Lebong sudah mulai mensosialisasikan hal ini ke sejumlah tempat rekreasi wahana air yang notabanenya milik pihak swasta.
Seperti Wahana 88 beberapa waktu lalu sudah kita sosialisasikan dan mereka akan mulai membayar untuk bulan ini Mei 2024.
"Nantinya mereka akan dikenakan PBJT sebesar 10 persen dari jumlah pengunjung yang dilihat dari tiket masuk yang terjual oleh pihak pemilih tempat rekreasi wahana air," katanya.
Lanjut Monginsidi, pihaknya juga akan melakukan proses uji petik ke lapangan secara berkala terhadap jumlah pengunjung yang dilaporkan oleh pihak pengelola.
Teknisnya, pengelola melaporkan jumlah pengunjung ke Bidang Pendapatan untuk selanjutnya diterbitkan surat pemberitahuan pajak daerah.
Namun untuk memastikan kelayakan laporan yang disampaikan pihak pengelola itu pihaknya akan melakukan uji petik secara berkala.
"Uji petik akan kami laksanakan secara berkala dengan menyesuaikan jumlah personil maupun target kerja yang ada di Bidang Pendapatan," jelasnya.
Dirinya berharap lewat sektor ini bisa meningkatkan PAD dari sektor pajak daerah.
"Penarikan pajak ini sudah kami sosialisasikan. Dan kami berharap pihak pengelola rekreasi wahana air bisa bersikap kooperatif dengan membayarkan kewajibannya," tukasnya. (*)