Daftar Bank Yang Bangkrut Sejak Awal 2024

Rabu 22 May 2024 - 11:24 WIB
Reporter : Reni Apriani
Editor : Reni Apriani

RADARLEBONG.BACAKORAN.CO- Sepanjang tahun berjalan 2024, tercatat setidaknya sudah ada 12 bank yang bangkrut dan telah dicabut izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Adapun bank-bank ini masuk ke dalam golongan Bank Perkreditan Rakyat (BPR).

Terbaru, OJK mencabut izin usaha PT BPR Bank Jepara Artha (Perseroda) yang berlokasi di Jepara, Jawa Tengah. Hal tersebut sesuai dengan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-42/D.03/2024 tanggal 21 Mei 2024 tentang Pencabutan Izin Usaha PT BPR Bank Jepara Artha (Perseroda).

Berikut daftar rincian 12 BPR yang telah bangkrut awal 2024:

1. PT BPR Bank Jepara Artha

BPR ini berlokasi di Jl Jenderal Ahmad Yani No 62, Pengkol V, Jepara, Jawa Tengah. pada 13 Desember 2023, OJK telah menetapkan PT BPR Bank Jepara Artha (Perseroda) dalam status pengawasan Bank Dalam Penyehatan dengan pertimbangan Tingkat Kesehatan (TKS) memiliki predikat Tidak Sehat.

Kemudian pada 30 April 2024, OJK menetapkan PT BPR Bank Jepara Artha (Perseroda) dalam status pengawasan Bank Dalam Resolusi. Namun demikian Direksi dan Pemegang Saham Pengendali BPR tidak dapat melakukan penyehatan BPR.

BACA JUGA:Dugaan Korupsi DP3APPKB Lebong, Jaksa Mulai Detail Periksa Pengelolaan Dana BOKB

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk tidak melakukan penyelamatan terhadap PT BPR Bank Jepara Artha (Perseroda) dan meminta kepada OJK untuk mencabut izin usaha BPR.

2. PT BPR Dananta

OJK mencabut izin PT BPR Dananta Berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-38/D.03/2024 tanggal 30 April 2024.

Kantor BPR ini beralamat di Jalan Ronggolawe Ruko Nomor 19 A, Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus, Provinsi Jawa Tengah.

Sebelumnya, status PT BPR Dananta ditetapkan dalam pengawasan Bank Dalam Penyehatan dengan pertimbangan Tingkat Kesehatan (TKS) memiliki predikat Tidak Sehat pada 13 Desember 2023, oleh OJK.

Kemudian pada 28 Maret 2024 OJK kembali menetapkannya dalam status Pengawasan Bank Dalam Resolusi, dan telah memberikan waktu kepada Direksi dan Dewan Komisaris termasuk pemegang saham untuk melakukan penyehatan.

Namun pada akhirnya direksi, dewan komisaris, dan pemegang saham tidak dapat melakukan penyehatan. Sehingga LPS memutuskan untuk tidak melakukan penyelamatan terhadap PT BPR Dananta dan meminta OJK mencabut izin usahanya.

3. PT BPRS Saka Dana Mulia

Kategori :

Terkait