RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Polisi berhasil menangkap tiga kelompok pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Kabupaten Karawang, Jawa Barat.
Ketiga kelompok pelaku pencurian kendaraan bermotor itu yakni kelompok Rengasdengklok, Purwasari dan kelompok Kotabaru.
"Para pelaku dari tiga kelompok itu dikenal sadis dalam melakukan aksinya," kata Wakapolres Karawang Kompol Prasetyo saat ekspos pengungkapan kasus di Mapolres Karawang, Jumat.
Dari tiga kelompok itu, terdapat enam orang yang diringkus berstatus residivis dalam kasus kejahatan pencurian kendaraan bermotor dan satu orang penadah.
Baca Juga: Thailand Open 2024: Indonesia Menempatkan 2 Wakil di Semifinal
Wakapolres menyebutkan para tersangka itu masing-masing berinisial An, Mf, Aa, Og, Ra Kp, dan Na. Selain itu, seorang tersangka lainnya berinisial Hlk yang masuk daftar pencarian orang atau DPO.
"Penangkapan para tersangka dilakukan dalam Operasi Jaran Lodaya 2024 yang digelar sejak 11 Mei 2024. Jadi kita ringkus tujuh tersangka curanmor dari tiga kelompok. Mereka beraksi di 14 lokasi," kata dia.
Dalam melakukan aksinya, para pelaku melakukan perusakan kunci sepeda motor dengan menggunakan kunci leter T. Selanjutnya membawa sepeda motor hasil curian itu dan dijual secara online melalui media sosial facebook.
"Pelaku menjual motor hasil curian tersebut melalui facebook dengan harga Rp 3,2 juta," katanya.
Dalam penangkapan itu, petugas menyita sejumlah barang bukti diantaranya dari kelompok Rengasdengklok berupa satu STNK, satu kunci T, satu mata kunci T dan satu kunci magnet.
Sedangkan dari kelompok Purwasari barang bukti yang disita di antaranya satu set kunci T, tiga handphone, satu sepeda motor Honda Vario, satu sepeda motor Honda Beat, satu KTP a.n Andri Algasi, satu KTP a.n Ocang dan satu Rekaman CCTV.
Sementara dari kelompok Kotabaru polisi berhasil menyita barang bukti berupa satu kunci kontak, satu kunci T, satu anak kunci T, satu handphone dan satu sepeda motor Honda Scoopy.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 363 KUHP pencurian, dengan ancaman hukuman pidana tujuh tahun penjara. Sedangkan untuk pelaku penadah dijerat pasal 480 jo 363 KUHP dengan ancaman hukuman pidana empat tahun penjara. (jp)