Uji Petik Hitung Pajak Hiburan Pasar Malam

Jumat 17 May 2024 - 01:32 WIB
Reporter : Amri Rakhmatullah
Editor : Reni Apriani

RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Kemeriahan pasar malam di Lapangan Hatta, Desa Kampung Muara Aman, Kecamatan Lebong Utara, tak hanya menjadi hiburan bagi masyarakat, tetapi juga menjadi salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) bagi Kabupaten Lebong.

Bidang Pendapatan Badan Keuangan Daerah (BKD) Lebong tengah gencar melakukan upaya untuk memaksimalkan potensi pajak hiburan dari kegiatan tersebut.

Salah satu langkah yang dilakukan adalah dengan menerapkan sistem uji petik untuk menghitung jumlah pengunjung.

Hal ini dilakukan untuk memastikan keakuratan perhitungan pajak hiburan yang dikenakan kepada pihak penyelenggara.

Baca Juga: 20 Hektar Sawah di Teluk Dien Beralih jadi Aliran Sungai Ketahun

Menurut Kabid Pendapatan BKD Lebong, Monginsidi, S.Sos., pihaknya telah melakukan uji petik.

Uji petik ini dilakukan dengan langsung mendatangi lokasi pasar malam dan mengamati jumlah pengunjung pada berbagai kondisi, seperti saat hari biasa, akhir pekan, dan saat hujan.

"Penyelenggaraan pasar malam ini menjadi salah satu sasaran Bidang Pendapatan BKD Lebong dalam meningkatkan PAD dari sektor pajak hiburan," jelas Monginsidi.

Lebih lanjut, Monginsidi menjelaskan bahwa dasar hukum penarikan pajak hiburan di Lebong adalah Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

Sesuai dengan Perda tersebut, pajak hiburan dikenakan sebesar 10 persen dari jumlah pengunjung yang dilihat dari tiket yang terjual.

Setelah dilakukan uji petik, BKD Lebong akan menghitung dan menentukan berapa pajak yang harus dibayarkan oleh pihak penyelenggara.

Hasil perhitungan ini akan disampaikan kepada pihak penyelenggara dan harus dibayarkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Langkah ini dilakukan sebagai salah satu upaya dalam meningkatkan PAD," tegas Monginsidi.

Monginsidi menambahkan bahwa informasi yang diperoleh, pasar malam di Lapangan Hatta akan berlangsung hingga tanggal 15 Mei 2024.

BKD Lebong akan terus melakukan pemantauan dan perhitungan pajak hiburan hingga akhir kegiatan pasar malam.

"Di akhir nanti kami akan menyampaikan hasil rekapitulasi penghitungan pajak yang harus mereka bayarkan sesuai dengan asesmen dan dicocokkan dengan hasil uji petik yang kami lakukan," pungkas Monginsidi.

Upaya BKD Lebong dalam memaksimalkan potensi pajak hiburan dari pasar malam ini patut diapresiasi.

Dengan penerapan sistem uji petik dan penegakan aturan yang tegas, diharapkan PAD Kabupaten Lebong dapat meningkat secara signifikan.

Hal ini tentunya akan berdampak positif bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Lebong. (*)

Kategori :