Suami di Ciamis yang Memperlakukan Istrinya dengan Tidak Wajar Jalani Pemeriksaan Kejiwaan, Hasilnya Apa?

Selasa 07 May 2024 - 17:11 WIB
Reporter : Reni Apriani
Editor : Reni Apriani

RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Aksi suami di Ciamis, T (50 tahun) yang telah tega memperlakukan istrinya, Y dengan tidak wajar diketahui telah menjalani pemeriksaan kejiwaan oleh tim dokter psikologi.

Dikabarkan, kondisi kejiwaan T , sudah mulai membaik.

“Kata dokter, sudah mulai kooperatif dan bisa menjawab pertanyaan,” ungkap Kasatreskrim Polres Ciamis, AKP Joko Prihatin, seperti dilansir dari laman Jawa Pos.

Meskipun telah menjalani tes kejiwaan, Tarsum masih harus melewati serangkaian pemeriksaan lainnya.

BACA JUGA:Ini Motif Kejadian Heboh Suami di Ciamis Jawa Barat

Sebelumnya, Polres Ciamis menetapkan Tarsum sebagai pelaku pembunuhan dan mutilasi terhadap istrinya berdasarkan bukti yang cukup.

Akibat perbuatannya tersebut, Tarsum dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan/atau Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Namun, menurut Akmal, penetapan tersangka tidak perlu menunggu hasil pemeriksaan kejiwaan pelaku selesai karena bukti tindak pidana sudah cukup jelas.

“Penetapan tersangka didasarkan pada alat bukti sesuai dengan Pasal 184 KUHAP. Jika nanti ada temuan terkait kejiwaan pelaku, tentu kami bisa melakukan evaluasi,” tambahnya.(*)

 

Kategori :

Terkini

Selasa 09 Jul 2024 - 01:57 WIB

Dugaan Pungli PTM Muara Aman Mencuat

Selasa 09 Jul 2024 - 01:45 WIB

Kaya Sebenarnya