RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Pasca telah ditetapkannya pencalonan kepala daerah dengan dua metode, selain menggunakan partai juga bisa melalui jalur independen.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bengkulu Utara mendapatkan kunjungan dari masyarakat yang berminat untuk mencalonkan diri pada jalur perseorangan atau independen.
Meski demikian, kunjungan peminat ini diketahui masih dalam tahap berkoordinasi terkait dengan persyaratan. Hal ini diakui oleh Komisioner KPU Bengkulu Utara Ganti Budiarto, S.PI.
"Kita masih menerima kedatangan peminat jalur independen dan menerangkan terkait persyaratan bakal calon perseorangan tersebut. Kita sudah sampaikan persyaratan yang harus dipenuhi, kita membuka ruang dalam masa waktu pendaftaran saat ini,” ujarnya.
Baca Juga: Anggaran Perbaikan Pasca Banjir Bandang Lebong Butuh Rp 138,8 miliar
Ia pun telah menjelaskan, bagi bakal pasangan calon yang berniat maju dalam pemilihan Bupati Bengkulu Utara sebagai pasangan calon perseorangan, paling lambat penyerahan berkas dilakukan 12 Mei 2024 mendatang.
Persyaratan yang harus diserahkan tersebut adalah persyaratan dokumen dukungan dari masyarakat yang dibuktikan surat pernyataan.
Selain dokumen pribadi pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati, bakal calon pasangan independen juga harus memenuhi syarat dokumen dukungan.
Jumlah dukungan minimal sebanyak 21.784 lembar surat pernyataan dukungan. Setiap masing-masing surat dukungan harus dilengkapi dua lembar surat dukungan.
Dua lembar surat tersebut masing-masing Surat Pernyataan Dukungan bakal pasangan calon perseorangan Bupati dan Wakil Bupati.
Lembar kedua adalah surat pernyataan identitas pendukung bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati.
"Bagi pasangan bakal calon perseorangan, dokumen pendaftaran dan persyaratan tersebut dinantikan hingga hingga 12 Mei 2024. Syarat dukungan minimal sebanyak 10 persen dari Daftar Pemilih Tetap pemilu terakhir kita dimana terdapat 217.841. Selain persyaratan tersebut, bukti dukungan yang diberikan tersebut tersebar di lebih dari 50 persen jumlah kecamatan. Bengkulu Utara terdiri dari 19 kecamatan sehingga surat dukungan tersebut harus tersebar minimal pada 10 Kecamatan di Bengkulu Utara," pungkasnya. (*)