BPJS Gratis dari Pemerintah Non Aktif? Solusinya Gimana?

Jumat 03 May 2024 - 16:32 WIB
Reporter : Reni Apriani
Editor : Reni Apriani

RADARLEBONG.BACAKORAN.CO-Untuk mengaktifkan kembali keanggotaan BPJS Kesehatan setelah masa tidak aktif, Anda dapat mengikuti langkah-langkah berikut:

Laporkan ke Dinas Sosial: Silakan kunjungi kantor Dinas Sosial terdekat dengan membawa kartu JKN, KTP, dan kartu keluarga.

Laporkan kondisi tidak aktifnya keanggotaan BPJS Kesehatan Anda.

Verifikasi Kelayakan: Dinas Sosial akan memverifikasi kelayakan Anda sebagai penerima bantuan iuran (PBI).

BACA JUGA:Bos BPJS Kesehatan Ingatkan Pemudik Minimal Rehat 2 Jam Sekali

Jika Anda dan keluarga dianggap layak, akan diterbitkan surat keterangan yang ditujukan ke BPJS Kesehatan.

Reaktivasi Keanggotaan: Surat keterangan tersebut kemudian digunakan untuk melakukan reaktivasi kembali keanggotaan BPJS Kesehatan Anda.

Batas Waktu Aktivasi Kembali

Penting untuk dicatat bahwa Anda dapat melakukan aktivasi kembali keanggotaan BPJS Kesehatan selama kurang dari 6 bulan tidak aktif.

Jika melebihi batas waktu ini, proses aktivasi kembali bisa menjadi lebih rumit.

Kategori :