RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Rekrutmen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tahun ini bakal menyisakan banyak honorer.
Sejumlah penyebabnya antara lain banyak honorer yang tidak terdata, minimnya usulan formasi PPPK 2024 oleh pemerintah daerah (pemda).
Ketua Perkumpulan Honorer K2 Indonesia (PHK2I) Kabupaten Bondowoso Jufry mengungkapkan pemerintah pusat harus memikirkan kondisi honorer yang pemdanya tidak mengajukan formasi PPPK 2024.
Mereka butuh pengakuan status aparatur sipil negara (ASN) sesuai amanat UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.
Baca Juga: Khutbah Jumat: Keagungan dan Kemuliaan Ibadah Dua Setengah Persen
"UU ASN Pasal 66 kan sudah jelas. Honorer ini harus diselesaikan sampai akhir Desember 2024. Artinya, mereka harus diberikan status ASN baik PNS maupun PPPK," kata Jufry kepada JPNN.com, Kamis (2/5).
Jika pemerintah pusat lebih condong mengarahkan seluruh honorer ke PPPK, lanjutnya, pemda seharusnya mengusulkan formasi PPPK 2024 secara maksimal.
Faktanya, dari 2,3 juta formasi CPNS dan PPPK 2024 yang disiapkan, usulannya hanya 1,3 juta.
Jadi, kata Jufry, bukan hanya honorer tercecer yang tidak jelas nasibnya. Honorer yang sudah masuk pendataan Badan Kepegawaian Negara (BKN) pun tergantung.
"Masuk pendataan BKN pun bukan jaminan diangkat PPPK tahun ini kok. Bagaimana mau diangkat kalau formasinya tidak diusulkan pemda, " serunya.
Dia mencontohkan, Kabupaten Bondowoso yang mengajukan formasi PPPK 2024 sebanyak 377. Itu pun hanya untuk tenaga kesehatan (nakes) dan teknis, sedangkan guru tidak diajukan. Padahal, honorer masuk database BKN sebanyak 3 ribuan.
Jufry menambahkan kalau sampai Desember 2024 harus selesai semua honorer, bagaimana dengan sisanya yang belum terakomodasi di tahun ini.
"Pemda rata-rata beralasan mengajukan formasi sedikit karena belanja pegawainya sudah melebihi dari 30 persen," ujarnya.
Oleh karena itu, dia mendorong agar pemerintah memberikan solusi bagi honorer yang tidak bisa diangkat PPPK tahun ini. Salah satunya memberikan regulasi agar sisa honorer terlindungi dari pemutusan hubungan kerja (PHK). (jp)