RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - BRI merespons video viral di social media tiktok dan whatsapp mengenai kasus raibnya uang Rp 400 juta nasabah bernama Sigit Presetya di BRI.
Pemimpin Cabang BRI Makassar Panakkukang Ronald Roho mengungkapkan uang tersebut bukan raib, melainkan Sigit Prasetya tergiur investasi tidak resmi (bodong) yang ditawarkan oleh teman dekat Sigit yang merupakan eks pekerja BRI bernama Zul Ilman Amir.
BRI sendiri sudah melakukan penelusuran berdasarkan informasi?serta dokumen-dokumen yang valid dan sah
Berikut tiga fakta yang ditemukan BRI:
1. Uang Ditarik Kembali Oleh Nasabah
Ronald menjelaskan Sigit Prasetya menyetorkan dana kepada BRI pada 29 Agustus 2018. Yang bersangkutan mendatangi kantor BRI Unit Toddopuli, Makassar pada pukul 14.04 dengan menyetorkan uang senilai Rp 400 juta.
Baca Juga: Kabar Fantastis! AirAsia Tawarkan Tiket Pesawat ke Luar Negeri Hanya Rp 1
Sekitar 49 detik kemudian, pada pukul 14.05 yang bersangkutan melakukan penarikan uang dengan jumlah yang sama. Penarikan dilakukan karena yang bersangkutan melakukan pembatalan untuk menabung di BRI.
Bukti transaksi penyetoran dan penarikan uang tersebut lengkap serta ditandatangani oleh yang bersangkutan sehingga transaksi penarikan tersebut sah dan valid.
2. Mempercayakan Uangnya Karena Faktor Kedekatan
Uang yang ditarik dari BRI tersebut kemudian diserahkan secara personal oleh Sigit Prasetya kepada Zul Ilman Amir.
Hal ini dilakukan atas dasar faktor kedekatan personal antara Sigit dan Ilham yang merupakan teman sejak kecil. Berdasarkan pengakuan Ilman, dana tersebut diserahkan oleh Sigit kepada Ilman untuk diinvestasikan ke tempat lain dengan harapan mendapatkan keuntungan.
3. Dijadikan Uang Piutang Personal
Dana yang diterima oleh Ilman selanjutnya dijadikan piutang kepada Andi Alvin Aulia Nurdin dengan harapan akan mendapatkan keuntungan melalui investasi.
Andi juga diketahui merupakan teman Ilman dan Sigit. Hal tersebut dibuktikan dengan Surat Perjanjian yang diterbitkan oleh notaris Agrianti Widya Lestari, SH, M.Kn pada 19 April 2019.