Besaran Gaji PPS, KPPS, dan Pantralih
Selain PPK, panitia penyelenggara Pilkada 2024 juga meliputi Panitia Pemungutan Suara (PPS), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), dan Panitia Pendaftaran Pemilih (Pantralih).
Berikut adalah besaran gaji untuk beberapa posisi di panitia tersebut:
Gaji PPS:
Ketua: Rp1.500.000 per bulan
Anggota: Rp1.300.000 per bulan
Sekretaris: Rp1.150.000 per bulan
Pelaksana/Staf Administrasi dan Teknis: Rp1.050.000 per bulan
Gaji KPPS:
Ketua: Rp900.000 per bulan
Anggota: Rp850.000 per bulan
Pengamanan TPS/Satlinmas: Rp650.000 per bulan
Gaji Pantralih:
Rp1.000.000 per orang per bulan
Besaran Biaya Santunan Badan Ad Hoc
Selain gaji atau honorarium, pemerintah juga menetapkan besaran biaya santunan bagi petugas badan ad hoc Pilkada 2024, dalam kasus terjadinya kecelakaan kerja.