Berapa Gaji PPK Pilkada 2024? Segini Nominalnya

Kamis 25 Apr 2024 - 11:22 WIB
Reporter : Reni Apriani
Editor : Reni Apriani

Besaran Gaji PPS, KPPS, dan Pantralih

Selain PPK, panitia penyelenggara Pilkada 2024 juga meliputi Panitia Pemungutan Suara (PPS), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), dan Panitia Pendaftaran Pemilih (Pantralih).

Berikut adalah besaran gaji untuk beberapa posisi di panitia tersebut:

Gaji PPS:

Ketua: Rp1.500.000 per bulan

Anggota: Rp1.300.000 per bulan

Sekretaris: Rp1.150.000 per bulan

Pelaksana/Staf Administrasi dan Teknis: Rp1.050.000 per bulan

Gaji KPPS:

Ketua: Rp900.000 per bulan

Anggota: Rp850.000 per bulan

Pengamanan TPS/Satlinmas: Rp650.000 per bulan

Gaji Pantralih:

Rp1.000.000 per orang per bulan

Besaran Biaya Santunan Badan Ad Hoc

Selain gaji atau honorarium, pemerintah juga menetapkan besaran biaya santunan bagi petugas badan ad hoc Pilkada 2024, dalam kasus terjadinya kecelakaan kerja.

Kategori :