RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Aturan ganjil genap Jakarta akan ditiakan mulai tanggal 6 hingga 15 April 2024 serta sepanjang libur Lebaran.
Aturan tersebut sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019 pasal 3 ayat 3.
Dilansir dari berbagai sumber, dalam Pergub tersebut terdapat pasal yang menyatakan bahwa pembatasan lalu
lintas dengan sistem ganjil genap tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
BACA JUGA:Cegah Pencurian Saat Mudik, Kapolres Lebong Berikan Imbauan Ini
Penghapusan aturan tersebut diharapkan dapat memudahkan masyarakat dalam berkumpul bersama keluarga dan bersilaturahmi selama hari raya Idul Fitri.
Meskipun demikian, kepolisian akan tetap melakukan pengawasan ketat di beberapa lokasi untuk mencegah penumpukan kendaraan terutama di tempat-tempat wisata.
Petugas di lapangan juga memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi kepada pelanggar aturan tersebut.
Selain itu, beberapa kendaraan juga terbebas dari aturan ganjil genap, seperti mobil listrik, kendaraan TNI-Polri, ambulans, pemadam kebakaran,mobil tenaga kesehatan termasuk dokter, serta angkutan kota dan taksi.
BACA JUGA:Irigasi Jalan Inpres Picu Banjir di Desa Tanjung Bungai
Penghapusan sementara aturan ganjil genap Jakarta merupakan bentuk dukungan dari pemerintah daerah terhadap perkembangan ekosistem mobil listrik di Indonesia,
dengan harapan dapat mendorong masyarakat untuk beralih ke kendaraan ramah lingkungan.
Walaupun aturan ganjil genap Jakarta tidak berlaku selama periode tersebut, masyarakat tetap diharapkan untuk tetap disiplin saat berkendara demi menjaga ketertiban dan keselamatan bersama.(*)