ASN Lebong Diingatkan Tak Tambah Libur

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lebong, H. Mustarani Abidin, SH, M.Si-foto :amri rakhmatullah/radarlebong-

koranradarlebong.com – Pemerintah Kabupaten Lebong mengingatkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungannya untuk masuk kerja tepat waktu pada hari pertama usai cuti bersama Idulfitri 1446 Hijriah.

Sekretaris Daerah (Sekda) Lebong, H. Mustarani Abidin, SH., M.Si menegaskan bahwa akan dilakukan inspeksi mendadak (sidak) ke seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Rencananya, sidak hari pertama kerja tersebut akan dipimpin langsung oleh Bupati Lebong, H. Azhari, SH., MH dan Wakil Bupati Lebong, Bambang Agus Suprabudi, S.Sos., M.Si.

Pemeriksaan kehadiran ASN akan difokuskan pada Senin, 7 April 2025, yang menjadi hari pertama masuk kerja setelah libur panjang cuti Lebaran.

BACA JUGA:Tambuh Libur Lebaran, Sanksi Menanti ASN

“Insya Allah kita akan lakukan sidak di awal masuk kerja pasca cuti lebaran, untuk memastikan semua ASN di lingkungan Pemkab Lebong masuk kerja di hari pertama,” tegas Mustarani.

Sekda juga memperingatkan ASN Lebong agar tidak menambah hari libur secara sepihak. ASN yang kedapatan tidak masuk tanpa alasan jelas pada hari pertama kerja akan dikenai sanksi disiplin sesuai ketentuan yang berlaku.

“Hal ini sudah kita ingatkan sejak jauh-jauh hari, agar tidak ada yang menambah libur tanpa keterangan. Jika ada yang melanggar, tentu akan diberikan sanksi,” lanjutnya.

Untuk diketahui, berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025, cuti bersama Idulfitri bagi ASN dimulai pada 28 Maret 2025 dan berakhir pada 6 April 2025.

Dengan demikian, ASN wajib kembali masuk kerja pada tanggal 7 April 2025.

Penegasan ini sejalan dengan upaya Pemkab Lebong dalam menegakkan disiplin kerja ASN serta memberikan pelayanan publik yang optimal setelah libur panjang.

Pemerintah daerah juga menyesuaikan jadwal cuti bersama dengan kebijakan pemerintah pusat agar para ASN memiliki waktu cukup untuk merayakan lebaran bersama keluarga.

Namun demikian, Sekda menekankan bahwa momen libur sudah cukup panjang dan tidak boleh disalahgunakan.

“Semua ASN wajib masuk pada 7 April 2025, tidak ada alasan untuk bolos kerja, apalagi tanpa keterangan,” tutupnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan