RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Guru honorer negeri berstatus prioritas tiga (P3) yang disingkirkan peserta P1 dari sekolah swasta terus melakukan perlawanan.
Mereka tidak terima karena kehilangan jam mengajar karena masuknya guru PPPK 2023 dari P1 swasta.
Ketum Forum Guru Honorer Provinsi KCD XI Kabupaten Garut Rida Rodiana mengungkapkan mereka telah melakukan aksi pada Kamis (4/4).
"Aksi ini adalah bentuk protes guru P3 terhadap kebijakan pemerintah dalam penempatan P1 dalam seleksi PPPK 2023," kata Rida Rodiana kepada JPNN.com, Jumat (5/4).
Baca Juga: Netizen Heboh! Shopee Cup ASEAN Club Championship 2024/25 Bakal Segera Hadir!
Dia menyampaikan dalam pertemuan dengan Dinas Pendidikan Jawa Barat KCD XI Kabupaten Garut, ada enam poin yang perlu diketahui guru honorer P3, yaitu:
1. Bahwa sebenarnya honorer itu tidak dapat diusik oleh pihak sekolah, karena sudah terikat SK dari sekolah dan KCD.
2. Kepala sekolah berhak menolak PPPK apabila dalam Dapodik jam sudah terpenuhi dan diisi oleh guru induk yang terdaftar di dapodik
3. Sekolah harus membuat DSO dan pemetaan jam untuk memperlihatkan terpenuhinya jam dan dikirim ke BKD
4. Buat langkah kongkret dan kesepakatan dengan kepala sekolah dan kurikulum di sekolah masing-masing agar masih tetap diberi jam
5. KCD akan memberikan intruksi kepada Kepala sekolah bahwa honorer harus diberi hak jam mengajar sesuai dengan ketentuan dan linieritasnya dan diberdayakan di sekolah masing-masing
6. KCD akan terus berupaya memberikan perlindungan kepada honorer negeri
"Untuk sementara hasil dari mediasi dengan KCD seperti itu yang jami dapatkan. Insyaallah informasi ini akan kami kawal terus, bila perlu kami juga ingin bertemu langsung dengan Pak Kepala KCD, " tegasnya.
Rida menambahkan forum akan terus bergerak hingga ke tingkat nasional untuk menuntut keadilan.
Guru honorer negeri di sekolah induk seharusnya diangkat menjadi ASN. Bukan malah disingkirkan oleh guru PPPK dari P1 swasta.
Taufik Santosa guru honorer SMAN 4 Garut yang merupakan salah satu anggota forum tersebut menambahkan jika pemerintah ingin menaikkan derajat hidup guru non-ASN boleh mengangkat P1 swasta. Namun, jangan sampai menggeser guru honorer negeri, dan seharusnya penempatannya di sekolah negeri yang tidak ada P3-nya.
"Kenapa guru PPPK dari P1 swasta tidak diperbantukan di sekolah swasta asal P1 swastanya. Ini agar jatah P3 tidak direbut P1 swasta," terang Taufik Santosa. (jp)