RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Kuasa hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hifdzil Alim memicu tawa di ruang sidang pleno penanganan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum atau PHPU Presiden dan Wakil Presiden 2024, di Ruang Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (28/3).
Itu terjadi saat Hifdzil menyampaikan jawaban dari KPU sebagai pihak termohon, untuk menanggapi perkara yang dimohonkan oleh pasangan calon presiden dan calon wakil presiden bernomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar.
“Bahwa dalil pemohon yang menyebut instrumen penegakan hukum yang tidak efektif dengan turunannya menuduh termohon tidak independen atau berpihak kepada salah satu pasangan calon dalam melaksanakan Pilpres 2024, juga tuduhan terhadap DKPP yang melindungi termohon, adalah dalil yang emosional, tendensius, dan cenderung tidak rasional," kata Hifdzil.
Dia menuturkan, bahwa terhadap dalil pemohon yang mengatakan langkah Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu atau DKPP untuk melindungi Ketua KPU Hasyim Asyari adalah tidak benar.
Baca Juga: Di Bawah Kepemimpinan Febrie, Jampidsus Tetapkan Suami Sandra Dewi Tersangka Korupsi
"Kami menghitung, Yang Mulia, nama Hasyim Asyari disebut 33 kali (dalam materi pemohon -red), luar biasa sekali," ujar Hifdzil.
Menurutnya, jika dibandingkan pelanggaran-pelanggaran yang terjadi pada periode kepemimpinan KPU, maka pelanggaran lebih banyak terjadi bukan saat Hasyim menjadi Ketua KPU.
"Intinya ialah, meski nama Ketua KPU Hasyim Asyari disebut bolak-balik, pemilu tetap terlaksana, akuntabilitas dan integritas penyelenggaraan pemilu tetap terjaga," katanya.
"Hebat sekali berarti Pak Hasyim ini,” imbuh Hifdzil.
Tawa di ruang sidang pun pecah seusai Hasyim disebut hebat.
Pimpinan sidang Suhartoyo pun terdengar tertawa, tetapi segera memberi teguran.
"Yang tertulis saja, jangan ditambah begitu. Yang tertulis saja,” kata Suhartoyo.
Hifdzil juga tertawa. "Siap, Yang Mulia," katanya lalu melanjutkan jawaban pihak termohon. (jp)