RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Eks bintang Real Madrid dan Manchester City Robinho bakal menjalani hukuman penjara 9 tahun. Ini hukuman atas kasus perkosaan yang dilakukannya pada 2013.
Robinho sudah diputus bersalah oleh pengadilan Italia pada 2017 silam. Ia terlibat dalam pemerkosaan beramai-ramai terhadap perempuan 22 tahun asal Albania.
Kasus itu terjadi di sebuah bar di kota Milan. Robinho pada waktu itu memperkuat AC Milan, klub yang dibelanya selama total empat musim.
Baca Juga: Timnas Argentina Tanpa Messi, Tetap Ngeri
Sejak diputus bersalah, Robinho yang bersikukuh hubungan seks itu terjadi secara konsensual menolak kembali ke Eropa.
Mengingat Brasil tak punya perjanjian ekstradisi dengan Italia, maka ia pun tak bisa dikirim untuk menjalani hukuman di sana.
Pemerintah Italia lantas mengajukan permintaan ke Brasil agar Robinho menjalani hukumannya di negara asalnya tersebut.
Permintaan ini memungkinkan setelah Brasil menerapkan aturan hukum baru per 2017.
Kejaksaan Brasil setuju dengan permintaan tersebut pada 27 Maret 2023 lalu. Pengadilan di Brasilia kemudian memutuskan pada Rabu (20/3/2024) waktu setempat, bahwa Robinho harus menjalani hukumannya. (net)