Waktu Mubah: dari awal Ramadan hingga menjelang akhir Ramadan.
Waktu Wajib: saat matahari mulai terbenam di akhir bulan Ramadan.
Waktu Sunnah: setelah selesai Shalat Subuh dan sebelum datangnya waktu Shalat Idul Fitri.
Waktu Makruh: selesai melaksanakan Shalat Idul Fitri hingga menjelang matahari terbenam pada 1 Syawal.
Waktu Haram: setelah matahari terbenam di Hari Raya Idul Fitri atau setelah 1 Syawal.
Rasulullah SAW juga menyatakan bahwa zakat fitrah yang dibayarkan sebelum shalat Idul Fitri akan diterima, sedangkan yang dibayarkan setelahnya hanya dianggap sebagai sedekah biasa. (*)
Kategori :