Zakat Fitrah 2024, Tertinggi Rp 42.500, Terendah Rp 35.000

Sabtu 16 Mar 2024 - 03:21 WIB
Reporter : Reni Apriani
Editor : Reni Apriani

Waktu Mubah: dari awal Ramadan hingga menjelang akhir Ramadan.

Waktu Wajib: saat matahari mulai terbenam di akhir bulan Ramadan.

Waktu Sunnah: setelah selesai Shalat Subuh dan sebelum datangnya waktu Shalat Idul Fitri.

Waktu Makruh: selesai melaksanakan Shalat Idul Fitri hingga menjelang matahari terbenam pada 1 Syawal.

Waktu Haram: setelah matahari terbenam di Hari Raya Idul Fitri atau setelah 1 Syawal.

Rasulullah SAW juga menyatakan bahwa zakat fitrah yang dibayarkan sebelum shalat Idul Fitri akan diterima, sedangkan yang dibayarkan setelahnya hanya dianggap sebagai sedekah biasa. (*)

Kategori :