RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - IPTU Tulus Wibowo, Kapolsek Lebong Tengah, memberikan himbauan kepada seluruh Kepala Desa dan Perangkat Desa yang bertanggung jawab sebagai kuasa pengguna anggaran untuk mendalami aturan penggunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD).
Pemanfaatan anggaran ini tunduk pada regulasi pemerintah yang mengatur mekanisme penggunaan dan penyaluran DD, termasuk syarat utama yaitu Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
"Tuntutan saya kepada Kepala Desa dan Perangkat Desa sebagai kuasa pengguna anggaran adalah memahami dengan baik beberapa peraturan Menteri yang telah dikeluarkan. Hal ini penting agar penggunaan anggaran DD dapat tepat sasaran dan terhindar dari pelanggaran hukum," ujar Tulus.
Baca Juga: Pemkab BU Sinkronisasi Prioritas Pembangunan
Lebih lanjut, Tulus menjelaskan bahwa Kepala Desa dan Perangkat Desa tidak diperbolehkan menggunakan DD secara sekaligus.
Semua penggunaan anggaran harus mengikuti mekanisme yang telah ditetapkan untuk mencegah terjadinya pelanggaran administratif.
Untuk menghindari pelanggaran aturan yang dapat berdampak serius, penggunaan anggaran harus sesuai dengan mekanisme dan regulasi yang berlaku.
"Dalam konteks Lebong Tengah, kita sudah memiliki kasus di mana Kepala Desa sebelumnya ditahan akibat kasus korupsi. Oleh karena itu, kita harus lebih berhati-hati ke depannya dan memahami aturan serta regulasi yang berlaku dengan baik," lanjutnya.
Tulus menegaskan bahwa DD dapat digunakan untuk pembangunan infrastruktur seperti jalan dan jembatan.
Selain itu, penggunaan DD dapat dioptimalkan untuk mengembangkan potensi desa guna meningkatkan perekonomian masyarakat.
Ditegaskan dalam Pasal 3, bahwa dana desa diutamakan untuk membiayai belanja pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.
"Pokoknya, Kepala Desa dan Perangkat Desa sebagai kuasa pengguna anggaran harus betul-betul paham dengan aturan yang berlaku. Jika ada pelanggaran, proses hukum akan dijalankan tanpa pandang bulu," tegas Kapolsek. (*)