RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Pentingnya mempekerjakan buruh pekerja di sebuah perusahaan juga harus memperhatikan yang menjadi hak dan kewajiban perusahaan dan buruh.
Terutama dalam keluhan para pekerja perusahaan tersebut.
Untuk itu, pihak Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Bengkulu Utara ingatkan perusahaan untuk merespon dan menanggapi keluhan pekerjanya masing masing.
Pasalnya, hal ini sudah diatur dalam regulasi yang telah ditetapkan oleh Pemerintah.
Baca Juga: Buka Jalan Bukit Pabes, Pemkab Lebong Siapkan Rp 2,8 Miliar
"Kami meminta kepada manajemen perusahaan, agar menanggapi keluhan-keluhan karyawan di lingkungan perusahaan. Keluhan ini juga sejatinya ditanggapi melalui organisasi buruh seperti SPSI, dan pihak perusahaan juga diharapkan dapat bijaksana dalam menanggapinya," ungkap Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Bengkulu Utara, Sutrino, M.Pd.
Pentingnya komunikasi dalam internal perusahaan dengan karyawan ini, patut diutamakan. Karena ditambahkan Sutrino, terjadinya permasalahan itu disebabkan karena kurangnya komunikasi.
Untuk itu, baik perusahaan maupun karyawan harus dapat memposisikan diri masing masing melalui komunikasi. Terlebih jika adanya permasalahan.
Apabila komunikasi tidak memenuhi harapan, pihaknya siap memfasilitasi sesuai aturan yang berlaku agar keharmonisan antara pekerja dan perusahaan dapat tercipta.
"Jika nanti ada pihak yang masih merasa dirugikan, silahkan sampaikan laporan resminya kepada kami. Atas dasar laporan resmi itulah, maka kita bisa mengupayakan langkah-langkah mediasi ataupun, penyelesaian sesuai amanat perundang-undangan tenaga kerja," imbuhnya. (*)