RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Dinas Kependudukan dan Pencatataan Sipil (Dukcapil) Lebong mengingatkan kepada para orang tua anak, tentang pentingnya Kartu Identitas Anak (KIA).
Untuk itu, masyarakat terutama para orang tua yang belum membuat KIA tersebut agar segera mengurus ke kantor Dukcapil Lebong.
"KIA sangat penting untuk anak, maka diharapkan para orang tua yang belum membuat identitas anaknya agar segera mengurus," kata Kepala Dukcapil Lebong, Drs. Budi Setiawan melalui Kabid Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan (PDIP), Tri Handayani, M.Si.
Masih kata Tri, bahwa KIA merupakan bentuk identitas diri bagi anak atau pengakuan negara terhadap anak yang dituangkan dalam Permendagri.
Baca Juga: Pemkab Anggarkan Rp 100 Juta untuk Sertifikasi 129 Lahan
Sehingga pemerintah berkewajiban untuk memberikan identitas kependudukan kepada seluruh penduduk warga negara indonesia, artinya tidak hanya kepada penduduk dewasa saja, tapi juga berlaku bagi anak mulai dari usia 0 tahun hingga kurang dari 17 tahun.
"KIA adalah salah satu identitas diri anak yang digunakan dalam berbagai pelayanan publik," jelasnya.
Selain sebagai identitas, KIA juga digunakan sebagai persyaratan anak untuk masuk sekolah mulai dari tingkat Taman Kanak-Kanak (TK), Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), hingga tingkat Sekolah Dasar (SD) yang wajib dilampirkan saat mendaftar.
Termasuk juga digunakan sebagai kartu berobat untuk kep palayanan kesehatan.
"Pada intinya, KIA sangat penting untuk anak dalam berbagai hal kepentingan, diharapkan para orang tua bisa lebih proaktif untuk mengurus KIA bagi anak-anaknya," singkatnya. (*)