RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Gus Samsudin ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jatim terkait kasus viralnya video yang memperbolehkan tukar pasangan.
Peran Gus Samsudin dalam kasus tersebut ialah orang yang membuat skenario atau yang mengarang cerita tersebut.
Usut punya usut, tujuan Gus Samsudin membuat video tersebut adalah untuk menaikan subscribe pada akun youtubenya.
Diketahui video aliran sesat itu diunggah pertama kali oleh akun youtube RFR Raka merupakan konten yang dibuat oleh Gus Samsudin.
Baca Juga: Pramac Siap Tantang Ducati Lagi, Bidik Titel Juara Dunia MotoGP 2024
“Ya dia berharap bisa menaikan kontennya dia dan dapat subscribe banyak di Youtube,” kata Kasubdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Charles P Tampubolon di Mapolda Jatim, Jumat (1/3).
Charles mejelaskan video berdurasi kurang lebih 30 menit itu di buat pada pertengan bulan Februari di kawasan Ponggok Kabupaten Blitar.
Atas kasus ini, Gus Samsudin disangkakan pasal 28 ayat 2 dan ayat 3 Tentang UU ITE.
Penerapan UU ITE itu, lantaran Gus Samsudin diduga tengah menyebarkan berita palsu sehingga membuat kegaduhan pada masayarakat.
“Di situ dikhawatirkan dia masuk unsurnya untuk membuat informasi yang meresahkan dan membuat keonaran di tengah masyarakat,” jelasnya.
Selain Gus Samsudin, penyidik juga telah mengantongi nama lain yang bakal ditetapkan sebagai tersangka. Namun, masih dalam proses penyelidikan.
“Calon tersangka lain ada. Kami masih terus mendalani perannya sejauh mana dalam, tetapi calon tersangka lain, sudah ada namanya,” tandas Charles. (jp)