RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Partai Politik di Kabupaten Lebong diharapkan untuk bersabar. Pasalnya, dana Bantuan Partai Politik (Banpol) tahun 2024 belum bisa direalisasikan lantaran masih menunggu Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI) Perwakilan Bengkulu.
Sekretaris Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Lebong, M. Ikhram, S.Sos, mengatakan, terhitung 22 Januari 2024 lalu seluruh laporan pertanggungjawaban 10 Parpol penerima Banpol tahun 2023 sudah diserahkan ke BPK RI Perwakilan Bengkulu untuk dilakukan proses audit.
Bahkan dirinya mengaku jika Kabupaten Lebong menjadi salah satu yang tercepat dalam menyampaikan laporan pertanggungjawaban tersebut.
"Tetapi Parpol di Kabupaten Lebong sudah menyampaikannya pada 22 Januari 2024. Artinya yang dari Kabupaten Lebong yang tercepat dari Kabupaten lainnya," kata Ikram.
Baca Juga: Apa Kabar Pengusutan Dugaan Pengelapan Tanah Oknum Kelurahan?
Dirinya menambahkan, jika proses audit yang dilakukan oleh BPK RI Perwakilan Bengkulu terkait dengan laporan pertanggungjawaban penggunaan Banpol 2023 sejauh ini masih berlangsung dan proses.
Nanti setelah LHP dana Banpol 2023 diterima, baru Parpol bisa mengajukan proses pencairan dana Banpol 2024.
"Jadi LHP ini adalah syarat utama agar dana Banpol 2024 bisa direalisasikan," jelasnya.
Lanjut Ikhram, anggaran yang disiapkan dalam APBD Lebong tahun 2023 lalu diketahui mengalami kenaikan yang berdampak terhadap naiknya harga satu suara sah masing-masing Parpol.
Dari sebelumnya Rp 14 ribu per suara sah menjadi Rp 18 ribu.
"Parpol yang akan mendapatkan dana Banpol ini adalah Parpol yang mendapatkan kursi di DPRD Lebong," terangnya.
Lebih jauh Ikhram, dana Banpol 2024 sendiri nantinya akan disalurkan 2 tahap. Tahap pertama yaitu disalurkan untuk Parpol yang mendapatkan kursi di DPRD Lebong pada Pemilu 2019 lalu.
Sementara tahap kedua nantinya akan disalurkan kepada Parpol yang mendapatkan kursi di DPRD Kabupaten Lebong hasil Pemilu 2024.
Diperkirakan dana Banpol tahun 2024 kepada 10 Parpol hasil Pemilu 2019 hanya akan disalurkan untuk 9 bulan sesuai dengan masa jabatan mereka.
Sisanya 3 bulan selanjutnya dana Banpol 2024 akan disalurkan kepada Parpol hasil Pemilu 2024.
"Jadi setelah masa jabatan anggota DPRD Lebong hasil Pemilu 2019 berakhir, maka selanjutnya penerima Banpol 2024 akan disesuaikan dengan hasil Pemilu 2024," katanya.
Untuk besaran Banpol yang akan diterima oleh masing-masing Parpol ini sendiri akan disesuaikan dengan perolehan suara sah yang diterima oleh Parpol.
Jadi setelah proses Pemilu 2024 ditetapkan oleh KPU Lebong, mereka akan segera melakukan koordinasi untuk menghitung, menyusun dan menetapkan berapa Banpol yang akan diterima oleh setiap Parpol yang mendapatkan kursi di DPRD Lebong hasil Pemilu 2024.
"Namun kami mengingatkan jika dana Banpol yang diterima oleh setiap Parpol harus bisa dipertanggungjawabkan lewat laporan. Termasuk jika nanti jika ada Parpol hasil Pemilu 2019 yang tidak mendapatkan lagi Banpol hasil Pemilu 2024," demikiannya. (*)