Sedangkan Dinas PMDS berubah menjadi Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD).
Termasuk penambahan 1 bidang pada struktur organisasi di Inspektorat Daerah (Ipda).
Satunya lagi peningkatan status Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) menjadi Badan Kesbangpol.
Dasar hukum pembentukan OPD itu sudah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lebong Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Berdasarkan Perda terbaru yang sudah disahkan DPRD terdapat perubahan dan pemisahan di beberapa struktur OPD.
Masih ada beberapa OPD lain di Kabupaten Lebong yang dinilai perlu dinomenklatur karena cakupan bidang kerjanya yang terlalu luas.
Antara lain Bidang Penanggulangan Bahaya Kebakaran (PBK) di Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Selama ini pelayanan pemadaman kebakaran masih sering terkendala lantaran personel PBK yang sangat terbatas.
Termasuk mobil pemadam kebakaran yang minim karena keteebatasan anggaran.
Jika ditingkatkan menjadi OPD sendiri, diharap pelayanan pemadaman kebakaran akan lebih maksimal. (*)