''Bisa jadi tahun ini ada bidang yang belum layak berdiri menjadi OPD sendiri karena terkendala skoring. Namun tahun depan kondisinya bisa saja sudah berbeda sehingga perlu direvisi,'' ungkap Hery.
Ketiga OPD yang berpotensi dinomenklatur itu, antara lain Bidang Pendapatan dan Bagi Hasil pada Badan Keuangan Daerah (BKD).
Selanjutnya Bidang Perhubungan pada Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perhubungan (PUPRHub).
Termasuk Bidang Pemuda dan Olahraga pada Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga (Disparpora).
Sesuai hasil kajian Bagian Ortala, 2 bidang diantaranya sudah layak dipisah menjadi OPD tersendiri.
Yakni Bidang Pendapatan dan Bagi Hasil serta Bidang Perhubungan.
Selain status OPD nya tipe A, cakupan kerja kedua bidang itu sangat luas.
Persyaratan lain yang harus dipenuhi dalam menomenklatur OPD adalah penerbitan Peraturan Bupati (Perbup).
Itupun masih ada beberapa tahapan lain yang harus dijalankan.
Salah satunya harus menyampaikan terlebih dahulu Perbup yang diterbitkan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu untuk mengantongi rekomendasi.
Setelah semua tahapan itu dilewati, barulah penerapan nomenklatur terbaru bisa diterapkan.
Nomenklatur itu juga harus diikuti dengan kebijakan penunjang.
Salah satunya pengisian jabatan dan persiapan kantor untuk OPD yang baru dibentuk.
Itu artinya akan ada lelang jabatan jika jabatan pimpinan OPD yang baru dibentuk itu setingkat pejabat eselon II.
Diketahui, Pemkab Lebong sempat menomenklatur 3 OPD pada tahun 2022.
Yakni pemisahan Bidang Sosial di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Sosial (PMDS) menjadi OPD sendiri sebagai Dinas Sosial.