RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong tengah melakukan langkah strategis dengan menggalakkan partisipasi para pelaku usaha mikro untuk mempromisikan produk-produk lokal mereka ke dalam e-catalog atau katalog elektronik lokal.
Langkah ini bertujuan untuk memastikan bahwa produk-produk dari UMKM dapat terserap dalam pengadaan barang dan jasa oleh pemerintah daerah.
Menurut Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop dan UKM) Lebong Mahmudsiam, menjelaskan langkah ini didasari oleh arahan Presiden dalam beberapa intruksi, seperti Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, dan juga Intruksi Presiden Nomor 2 tahun 2022 tentang percepatan peningkatan penggunaan produk dalam negeri.
Selain itu, dukungan juga datang dari Surat Edaran bersama Menteri Dalam Negeri 027/1022/SJ yang mengilhami gerakan nasional bangga buatan Indonesia.
Baca Juga: Pelunasan Biaya Haji 2024 Diperpanjang
"Penerapan katalog elektronik (e-katalog) tidak hanya membantu transparansi penggunaan anggaran dalam pengadaan barang dan jasa oleh Pemkab Lebong, tetapi juga menjadi jembatan penting bagi para pelaku usaha mikro untuk memperluas pasar mereka," ungkap Mahmudsiam melalui Arnaldi Sucipto, ST, ME, Kabid Perdagangan Disperindagkop dan UKM Lebong.
Lebih lanjut dijelaskan bahwa katalog elektronik lokal ini adalah sebuah platform berbasis elektronik yang menyajikan informasi terperinci mengenai produk-produk lokal, mulai dari merek, jenis, spesifikasi, harga, hingga ketersediaan barang dan jasa.
Hal ini bertujuan untuk memudahkan pemerintah daerah dalam memenuhi kebutuhan pengadaan mereka sambil mendorong pertumbuhan UMKM serta meningkatkan penggunaan produk dalam negeri di Kabupaten Lebong.
"Kami mengajak semua pelaku usaha mikro untuk aktif terlibat dalam memasukkan produk-produk mereka ke dalam katalog elektronik. Kami berharap langkah ini akan memberikan efisiensi yang signifikan dalam pengeluaran pemerintah daerah di masa mendatang," tambahnya.
Mahmudsiam menegaskan bahwa pihaknya siap memberikan bantuan dan dukungan kepada pelaku UMKM yang memerlukan bantuan dalam proses pendaftaran dan verifikasi untuk dapat terdaftar dalam e-katalog.
Salah satu langkah yang ditekankan adalah melengkapi persyaratan yang dibutuhkan, seperti pendaftaran melalui laman Lpse.lebongkab.go.id dengan menyertakan dokumen seperti KTP, NPWP perorangan/perusahaan, NIB, dan alamat email aktif, serta melengkapi profil dan data usaha.
"Jika ada kesulitan atau pertanyaan lebih lanjut, para pelaku usaha bisa langsung menghubungi atau datang ke Bagian Pengadaan Barang dan Jasa di Sekretariat Daerah atau ke Disperindagkop Lebong," pungkasnya. (*)