RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Penihas Heluka pembunuhan Pratu Eka Johan Kaize dan Brigadir Usdar dijatuhi 13 tahun hukuman penjara oleh Pengadilan Negeri Wamena.
Kasatgas Humas Damai Cartenz 2024 AKBP Bayu Suseno mengatakan Penihas Heluka alias Kopi Tua Heluka terbukti secara sah melakukan tindakan pidana pembunuhan berencana dan kejahatan di muka umum.
"Hukuman yang dijatuhi setimpal dengan perbuatannya," ujar Bayu.
Bayu menyebutkan Penihas Heluka alias Kopi Tua Heluka merupakan anggota dan memiliki jabatan struktural di KKB.
Baca Juga: Lemkapi Sebut Hoaks soal Isu Kapolri Perintahkan Dirbinmas Polda untuk Pemilu
"Dia (Penihas Heluka red) merupakan Komandan Batalion Yamue Kodap XVI Yahukimo pimpinan Elkius Kobak," jelasnya.
Bayu menerangkan selama bergabung dengan KKB, Penihas terlibat berbagai aksi kejahatan di Yahukimo.
"Penihas Heluka terlibat kasus pembunuhan terhadap Pratu Eka Johan Kaize, Brigadir Usdar di depan Bank BRI unit Dekai, dan penembakan personel Brimob di Distrik Dekai Kabupaten Yahukimo,” bebernya.
Seorang prajurit TNI AD, Pratu Eka Johan Kaise yang merupakan anggota Koramil 1715-07/Kenyam bersimbah darah pada sebuah rumah di Jalan Seralada, Distrik Dekai Kabupaten Yahukimo.
Pratu Eka ditemukan oleh warga setempat sekitar pukul 06.00 WIT, pda Jumat (4/11), dengan sejumlah tusukan di bagian tubuhnya dan kepala korban.
Sementara itu Brigadir Polisi (Brigpol) Usdar tewas ditembak Penihas Heluka saat berada di Depan Bank BRI Unit Dekai pada 29 November 2022 lalu. (jp)