RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Memasuki awal bulan kedua tahun 2024, desa yang telah mengantongi pencairan Ddana Desa dan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahap I mulai bertambah.
Tercatat sudah 16 desa siap mencairkan 60 persen Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) untuk tahap I Tahun Anggaran (TA) 2024.
Kepala Dinas PMD Lebong, Reko Haryanto, S.Sos, M.Si melalui Kabid PMD, Samirudin, SH mengatakan pihaknya telah menerima sebanyak 18 berkas pengajuan tahap I yang telah diajukan dan diserahkan desa ke PMD Lebong.
Namun untuk 2 desa berkas pengajuannya di serahkan lagi, karena terdapat kesalahan dan harus dilakukan perbaikan.
"16 desa sudah mendapat rekomendasi dari kita, sedangkan 2 desa lagi berkasnya kita kembalikan untuk dilakukan perbaikan," ujar Samirudin.
Baca Juga: 210 Personel Polres Lebong Diterjunkan Amankan Pemilu 2024
Adapun 16 desa yang siap melakukan proses pencairan 60 persen tahap I meliputi, desa Sukau Rajo, Tabeak Dipoa, Lemupit, Pungguk Pedaro, Tabeak Blau II, Mubing Agung, Tabeak Kauk, Ujung Tanjung I, Ujung Tanjung II, Turan Tiging, Semelako II, Ujung Tanjung III, Tabeak Blau, Lemeu, Suka Damai, dan Kota Baru.
"2 desa yang masih dalam perbaikan yaitu, desa Talang Leak dan Bungin Kecamatan Bingin Kuning," sampainya.
Dijelaskannya, untuk berkas persyaratan pengajuan tahap I, setiap pemerintah desa harus menyerahkan dokumen laporan RKPDes dan APBDes, dimana dokumen itu nantinya harus dilakukan verifikasi atau dilakukan pemeriksaan kelengkapannya terlebih dulu sebelum diberikan rekomendasi pencairan DD dan ADD.
Samirudin menambahkan, mengingat masih banyak desa yang belum menyerahkan berkas pengajuan tersebut, pihaknya mengimbau agara desa lain dapat segera menyerahkan berkas pengajuan yang dimaksud.
Apalagi, saat ini sudah memasuki bulan Febuari 2024, belum lagi pemdes dituntut untuk melaksanakan program kegiatan tahap pertama dengan anggaran sebesar 60 persen.
"Kami berharap, desa yang belum pengajuan untuk segera menyusun berkas yang dimaksud, terlebih penyaluran DD dan ADD tahun ini dilakukan dua tahap. Artinya pemdes harus cepat agar anggaran tersebut bisa terserap seluhnya," singkat Samirudin. (*)