Dana Pemda Mengendap Rp233 Triliun, Pola Mengejar Desember Selalu Terulang

Rabu 24 Sep 2025 - 23:17 WIB

Namun, menurut Dede, pengawasan DPR dan pemerintah, serta ketegasan aturan penting dijalankan agar uang negara tidak berhenti di perbankan.

"Harus ada aturan dari Kemenkeu dan Kemendagri mengenai jadwal pelaksanaannya dan sanksi bagi yang megendapkan dana di bank," tegasnya. (jp)

Kategori :