JAKARTA.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Persatuan PPPK RI akan menyurati Presiden Prabowo Subianto untuk yang ketiga kalinya terkait alih status ke pegawai negeri sipil (PNS).
Persatuan PPPK RI juga mengajukan sejumlah tuntutan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Prof. Zudan Arif Fakrulloh.
Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat PPPK RI Teten Nurjamil mengatakan pihaknya telah mengadakan Rapat Koordinasi Nasional Pengurus DPP dan Dewan Pengurus Daerah seluruh Indonesia pada Minggu (14/9).
Dalam rapat itu dihasilkan lima kesepakatan, yakni:
1. DPP P-PPPK RI akan mengirim surat dan mendatangi Kantor BKN untuk minta klarifikasi pernyataan kepala BKN terkait PPPK dan minta klarifikasi di media sosial.
2. Mengirimkan surat tuntutan DPP P-PPPK RI secara administrasi kepada Kepala BKN Prof. Zudan Arif agar meminta maaf secara tertulis dan langsung kepada masyarakat Indonesia khususnya ASN PPPK, bahkan seharusnya (mengundurkan diri).
"Tidak layak beliau sebagai pimpinan tertinggi ASN/Ketum DPP KORPRI mengeluarkan statement yang memprovokasi antar-ASN," kata Teten kepada JPNN, Selasa (16/9).
3. DPP PPPK RI akan mengirim kembali surat yang ketiga kepada Presiden Prabowo Subianto, terkait hasil Kongres 1 PPPK RI.
Supaya tidak terjadi dikotomi sesama ASN perlu adanya kesamaan status tunggal, yaitu ASN PNS saja. Presiden sebaiknya segera memberikan regulasi Keppres tentang perubahan PPPK ke PNS secara konversi.
4. Akan terus melakukan pengawalan hasil Kongres 1 PPPK RI, yaitu percepatan pengesahan PP Manajemen ASN yang berisi status ASN sama atau segera alihkan PPPK ke PNS melalui Keppres.
5. Mendesak DPR RI segera mengesahkan revisi RUU 20 Tahun 2023 tentang ASN yang masuk Prolegnas 2025.
6. Apabila tuntutan DPP P-PPPK RI tidak juga diperhatikan atau tidak ada respons secara positif, Persatuan PPPK RI akan menyampaikan aspirasi ini secara terbuka dan langsung.
"Kami terpaksa turun ke jalan secara nasional demi mendapat keadilan," kata Teten Nurjamil. (jp)