RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Lebong mencatat hingga September 2025 realisasi Transfer Keuangan Daerah (TKD) dari pemerintah pusat untuk Kabupaten Lebong belum cair 100 persen, masih dikisaran 60 persen dari total pagu Rp 646 miliar.
Plt Kepala BKD Lebong, Riswan Efendi, MM, menjelaskan bahwa penyaluran TKD memang belum sepenuhnya cair karena adanya kebijakan efisiensi anggaran pada beberapa pos belanja, termasuk Dana Alokasi Khusus (DAK) dan belanja infrastruktur.
“Secara global TKD yang ditransfer ke Kabupaten Lebong sudah berada di angka 60 persen dari Rp 646 miliar. Namun karena ada efisiensi, maka penyalurannya masih bertahap,” ujarnya.
BACA JUGA:19 Kursi Eselon II Pemprov Bengkulu Dibuka untuk Selter
Menurut Riswan, DAK Fisik tahun 2025 yang diterima Kabupaten Lebong setelah penyesuaian hanya sekitar Rp 23 miliar.
Sesuai aturan, penyalurannya dilakukan secara bertahap, yaitu 25 persen pada tahap pertama, 45 persen tahap kedua, dan sisanya 30 persen pada tahap ketiga.
Hingga saat ini, DAK Fisik yang baru ditransfer ke kas daerah masih 25 persen. Ia menambahkan bahwa keterlambatan ini juga dipengaruhi oleh kebijakan pemerintah pusat yang memperpanjang syarat penyaluran tahap awal.
Selain DAK Fisik, pemerintah pusat juga telah menyalurkan Dana Kelurahan tahap I tahun 2025 sebesar Rp 1,1 miliar atau 50 persen dari total pagu Rp 2,2 miliar.
“Untuk tahap II Dana Kelurahan masih menunggu pelaporan realisasi tahap I dari masing-masing kelurahan. Pelaporan ini menjadi syarat mutlak sebelum pencairan tahap berikutnya,” jelas Riswan.
Ia mengingatkan agar pemerintah kelurahan segera menuntaskan laporan penggunaan Dana Kelurahan tahap I sebelum batas waktu pada 30 September 2025.
“Kalau lewat dari batas waktu, maka pencairan tahap kedua otomatis tidak bisa disalurkan. Ini harus jadi perhatian serius setiap kelurahan,” tegasnya.
Riswan menegaskan, Transfer Keuangan Daerah (TKD) merupakan instrumen penting dari pemerintah pusat untuk mendukung pembangunan dan pemerataan layanan publik di daerah.
“Tujuan utama TKD adalah mengurangi ketimpangan fiskal antarwilayah, mempercepat pemerataan pelayanan publik, serta mendukung pembangunan daerah secara berkelanjutan,” pungkasnya.