JAKARTA.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - KPK terus mendalami kasus dugaan korupsi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mempawah dengan meminta keterangan sejumlah saksi.
Mereka yang diperiksa mulai dari Gubernur Kalimantan Barat Ria Norsan yang merupakan mantan Bupati Mempawah dan eks Wakil Bupati Mempawah Gusti Ramlana.
Teranyar, penyidik KPK memeriksa pensiunan PNS bernama Hasanudin.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan salah satu yang didalami penyidik dari para pihak yang diperiksa ialah dugaan penyimpangan pemerintahan Ria Norsan saat masih menjabat Bupati Mempawah. Khususnya, terkait proses pengusulan hingga mekanisme pengadaan proyek yang digarap Dinas PUPR Kabupaten Mempawah.
BACA JUGA:Pelanggan Google Drive Kini Bisa Mengedit Video Berkat Integrasi Vids
Mengingat proyek-proyek yang dikerjakan pemerintah daerah kepemimpinan Ria Norsan itu berkaitan dengan Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk Transfer ke Daerah (TUD).
"Di antaranya didalami terkait dengan pengusulan anggaran. Karena proyek ini terkait dengan DAK TUD di Kabupaten Mempawah," kata Budi di Gedung KPK, Jakarta, Rabu, 27 Agustus 2025.
Tak hanya itu, kata Budi, penyidik mendalami keterangan para saksi terkait dengan proses dan mekanisme pengadaan proyek di Menpawah.
"Nah kita akan melihat itu pengusulannya seperti apa, mekanismenya pencairan seperti apa, teknis penyusulan awalnya seperti apa, dari HPS awal sampai dengan nanti realisasinya berapa. Nah itu masih terus di dalami," katanya.
Budi mengamini bila para saksi yang diperiksa mengetahui ihwal dari praktik rasuah di Dinas PUPR Menpawah tersebut. Khususnya, perihal penganggaran untuk proyek yang diduga merugikan keuangan negara hingga Rp 40 triliun tersebut.
"Sehingga memang dibutuhkan keterangan dari pihak-pihak yang juga mengetahui prosesnya, yaitu mantan Bupati Mempawah pada saat era pembangunan, Wakil Bupati dan juga PNS di Kabupaten Mempawah yang memang mengetahui terkait dengan mekanisme penganggaran di Kabupaten Mempawah," tegasnya.
Dalam kasus ini, KPK telah memeriksa Ria Norsan pada Kamis, 21 Agustus 2025. Dalam pemeriksaan selama 12 jam itu, KPK mencecar peran Ria Norsan dalam kasus tersebut.
Selain memeriksa Ria Norsan, penyidik melakukan penggeledahan di 16 lokasi di Mempawah, Sanggau, dan Pontianak pada April 2025.
Kasus korupsi yang diusut berkaitan dengan proyek jalan yang berlangsung ketika Ria Norsan masih menjadi bupati Mempawah.
Jika bukti yang dikumpulkan cukup, KPK tidak menutup kemungkinan menaikkan status hukum Ria Norsan menjadi tersangka.