RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Dari 10 desa yang berada di wilayah Kecamatan Lebong Tengah, terdapat 2 desa yang belum menetapkan Anggaran Pembangunan Belanja Desa (APBDes). Kondisi ini membuat kedua desa tersebut diminta dengan tegas untuk segera melakukan musyawarah guna penetapan APBDes.
Camat Lebong Tengah, Indera Istiawan, SKM, mengidentifikasi bahwa Desa Pagar Agung dan Desa Danau Liang merupakan dua desa yang belum melaksanakan penetapan APBDes.
Ia mengimbau agar kedua desa segera melakukan penetapan APBDes tersebut, mengingat bahwa APBDes menjadi salah satu syarat penting dalam proses pengajuan.
Baca Juga: Musrenbangcam LS, 30 Usulan Pembangunan jadi Prioritas
"Saya meminta dan menegaskan kepada kedua Desa yang belum menetapkan APBDes ini untuk segera melakukannya, bahkan idealnya sebelum tanggal 2 Februari nanti. Hal ini sesuai dengan petunjuk dari Dinas PMD," ujar Indera.
Sementara itu, Indera menjelaskan bahwa Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tidak dapat diajukan tanpa adanya dokumen APBDes. APBDes menjadi acuan utama dalam pelaksanaan kegiatan desa.
"Saya berharap dan menginginkan agar kedua Desa yang masih tertinggal ini segera melaksanakan penetapan APBDes, idealnya sebelum tanggal 2 Februari," tambahnya. (*)