Tanggapi Dasco soal Tunjangan Perumahan Anggota DPR, ICW Tuntut Perincian

Selasa 26 Aug 2025 - 22:46 WIB

RADARLEBONG.BACAKORAN.CO- Indonesia Corruption Watch (ICW) menganggap penjelasan terkait anggota DPR berhenti menerima tunjangan perumahan setelah Oktober 2025 tak punya dasar kuat. Hal demikian seperti diungkapkan ICW melalui keterangan pers yang dibagikan Kepala Divisi Advokasi organisasi tersebut Egi Primayogha, Selasa (26/8).

"Tidak ada penjelasan lebih jauh mengenai dasar kebijakan dari keterangan tersebut," demikian tertulis dalam keterantan pers ICW, Selasa.

Lembaga yang berkantor di Kalibata, Jakarta Selatan itu menilai perlu ada penjelasan terhadap perubahan terhadap Surat Sekjen DPR RI Nomor B/733/RT.01/09/2024. Diketahui, surat tersebur mengatur tunjangan perumahan DPR RI sebesar Rp 50 juta perbulan selama lima tahun. 

"Tanpa ada penjelasan, maka pubik layak untuk tetap menganggap bahwa kebijakan tunjangan rumah Rp 50 juta perbulan selama lima tahun masih berlaku," demikian ICW melanjutkan.  

BACA JUGA:KPK Tetapkan Rudy Ong Chandra dan Dayang Donna Sebagai Tersangka Izin Tambang

Toh, mereka juga menilai anggaran untuk anggota DPR sudah disahkan, sehingga ICW meragukan legislator hanya menerima tunjangan perumahan sampai Oktober 2025. "Oleh karena itu, ICW meminta DPR untuk mengumumkan perincian anggaran yang mereka terima, termasuk perubahannya dalam tempo sesegera mungkin," demikian tulis mereka.

Lembaga itu juga mengungkapkan pihaknya telah menelusuri anggaran DPR RI. Hasilnya, para legislator menerima penghasikan besar setelah menerima gaji, tunjangan, dan kunjungan kerja. "Setiap bulannya, masing-masing anggota DPR mendapatkan Rp 239 juta," tutur ICW.

Mereka pun mengkritisi anggaran besar membayar penghasilan anggota DPR ini yang tak dibarengi dengan informasi secara terperinci.  DPR, kata ICW, tidak memublikasikan perincian dari gaji dan tunjangan, sehibgga publik tidak mengetahui peruntukannya secara lebih jelas. "Potensi penyalahgunaan anggaran terbuka lebar," ujar mereka.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memberikan penjelasan terkait tunjangan perumahan yang diperoleh wakil rakyat, sehingga belakangan muncul anggapan para legislator mengantongi gaji tinggi setiap bulan. Dasco menyebutkan tuniangan perumauan diperoleh karena legislator tidak bisa menempati hunian dinas di Kalibata, Jakarta Selatan.

"Anggota DPR dilantik bulan Oktober 2024 itu anggota DPR sudah tidak mendapatkan fasilitas perumahan di Kalibata," ujar Ketua Harian Gerindra itu di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/8).

Menurut Dasco, para anggota DPR periode 2024-2029 kemudian menerima tunjangan perumahan sebagai ganti tak menempati hunian dinas. Hanya saja, kata dia, anggaran untuk tunjangan perumahan baru bisa diperoleh anggota DPR untuk masa 2024 sampai Oktober 2025 dengan jumlah Rp 50 juta tiap bulan.

"Dari Oktober 2024 sampai dengan Oktober 2025, itu perbulan Rp 50 juta yang nantinya akan dipakai kontrak untuk selama lima tahun periode 2024-2029," ujar Dasco. Eks pimpinan Komisi III DPR RI itu melanjutkan anggota DPR tidak lagi menerima tunjangan perumahan secara otomatis pada November 2025. "Jadi, setelah Oktober 2025, setelah bulan Oktober 2025, anggota DPR itu tidak menerima tidak akan mendapatkan tunjangan kontrak rumah lagi," kata Dasco. 

 

Kategori :