"Dia telah membayar subsider, yaitu bahwa kerugian negara sudah dibayar sehingga surat KPK sudah melayangkan ke kita, kami wajib memproses," ujar dia.
Sementara itu, Kepala Subdirektorat Kerja Sama Pemasyarakatan Ditjenpas Rika Aprianti mengatakan sejak tanggal 16 Agustus 2025, status Setya Novanto berubah dari narapidana menjadi klien pemasyarakatan pada Bapas Bandung, Jawa Barat.
"(Setya Novanto) mendapatkan bimbingan dari pembimbing kemasyarakatan Bapas Bandung sampai tanggal 1 April 2029," ucap Rika dikonfirmasi di Jakarta, Minggu.
Dia mengatakan bahwa Setya Novanto dikeluarkan pada Sabtu (16/8), dari Lapas Sukamiskin Bandung dengan program bersyarat, berdasarkan Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan tanggal 15 Agustus 2025 Nomor PAS-1423 PK.05.03 Tahun 2025.
Selain telah melunasi denda dan uang pengganti, Setya Novanto juga dinyatakan memenuhi persyaratan administratif dan substantif, yakni berkelakuan baik, aktif melakukan pembinaan, menunjukkan penurunan risiko, serta telah menjalani 2/3 masa pidana.
Persyaratan tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
Setya Novanto Bebas Murni 2029
Terpidana kasus korupsi e-KTP yang pernah terseret skandal Papa Minta Saham, Setya Novanto yang bebas pada Sabtu (16/8), baru bebas murni pada 2029.
Hal ini ditegaskan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Barat Kusnali di Bandung, Minggu.
"Dia wajib melapor setiap bulan hingga masa percobaan berakhir pada 29 April 2029. Dia baru bisa dikatakan bebas murni setelah 2029. Saat ini masih dalam pengawasan," ujar Kusnali. (jp)