RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengomentari pencabutan gugatan praperadilan yang dilakukan oleh Francisca Candra Novitasari atau Siskaeee.
Ade Safri menyebut hal tersebut merupakan hak konstitusional dari Siskaeee.
"Itu hak konstitusional dari yang bersangkutan, mau mengajukan gugatan praperadilan, mau mencabut kembali, itu hak dia," kata dia dikutip dari Jakarta, Selasa (30/1).
Ade Safri juga menjelaskan pada prinsipnya pihaknya menjamin penyidik dalam melaksanakan penyidikan dilakukan secara profesional transparan dan akuntabel.
Selain itu, penyidik juga bebas dari tekanan intimidasi maupun apapun juga yang mengganggu proses penyidikan.
Baca Juga: Guru PPPK Resah, Kapan Kenaikan Gaji 8 Persen Cair?
"Jadi, apa pun itu terkait gugatan praperadilan yang diajukan oleh tersangka maupun kuasa hukumnya, kami siap menghadapi melalui Bidkum Polda Metro Jaya dan kemarin ada informasi pencabutan itu kami hargai," katanya.
Kuasa hukum tersangka kasus film porno Francisca Candra Novitasari atau Siskaeee, Tofan Agung Ginting telah mencabut gugatan praperadilan yang sebelumnya diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Senin.
"Iya kami mencabut dulu, kemudian nanti kita akan memasukkan lagi," katanya saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (29/1)
Tofan menjelaskan alasan pencabutan gugatan tersebut karena ingin memasukkan materi gugatan yang baru setelah polisi melakukan penahanan terhadap kliennya.
"Karena kemarin itu (gugatan) terkait penetapan tersangkanya, cuma setelah itu dilakukan penahanan. Kami belum masukkan (gugatan) itu, jadi kita cabut itu dan masukkan yang baru itu terkait penangkapan penahanannya juga supaya masuk di dalam gugatan praperadilannya," katanya.
Ketika ditanyakan kapan Siskaeee mengajukan kembali gugatannya, Tofan menjelaskan, pihaknya sedang menyusun materi gugatan yang baru.
"Biar kita susun dulu, kemudian kita lanjut buat itu (gugatan praperadilan baru) nanti kita ke Pengadilan supaya nanti sidang dibuka lagi. K kemudian kita serahkan itu dan nanti dipertimbangkan hakim dan akan dibacakan penetapannya," katanya. (jp)