Banpol 2025 Mulai Cair, Kesbangpol Ingatkan Parpol Wajib Buat SPj

Jumat 08 Aug 2025 - 00:17 WIB
Reporter : Amri Rakhmatullah
Editor : Reni Apriani

LEBONG.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Bantuan Keuangan Partai Politik (Banpol) Kabupaten Lebong tahun anggaran 2025 mulai direalisasikan.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) menyalurkan anggaran sebesar Rp 1,3 miliar kepada sembilan partai politik (parpol) penerima Banpol.

Plt. Kepala Kesbangpol Kabupaten Lebong, Azhar, SH, menegaskan bahwa setiap parpol penerima bantuan wajib menyusun Surat Pertanggungjawaban (SPj) penggunaan dana.

SPj tersebut nantinya akan diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai syarat mutlak untuk menerima bantuan kembali pada tahun anggaran berikutnya.

Baca Juga: Paripurna Bahas RAPERDA 2025, Bupati Azhari Tekankan Kepastian Hukum Pembangunan

“Kami ingatkan agar penggunaan Banpol tahun 2025 ini dapat dipertanggungjawabkan dengan baik. Audit BPK menjadi penentu bagi parpol yang ingin menerima Banpol di tahun 2026,” ujar Azhar.

Rincian dan Skema Penggunaan Dana Banpol 2025

Dijelaskan Azhar, nilai bantuan yang diterima masing-masing parpol berbeda-beda, tergantung jumlah suara sah yang diperoleh pada Pemilu 2024.

Tahun ini, setiap satu suara sah dihargai Rp 20.330, sama seperti tahun sebelumnya.

Dana Banpol digunakan dengan ketentuan:

60% untuk kegiatan pendidikan politik

40% untuk kebutuhan operasional partai

“Parpol dengan perolehan suara lebih tinggi otomatis menerima Banpol lebih besar. Saat ini, beberapa partai sudah menerima rekomendasi pencairan, sisanya masih dalam proses,” jelas Azhar.

9 Parpol Terima Banpol, Syarat Ketat Ditekankan

Dari hasil Pemilu 2024, hanya 9 parpol yang berhak menerima Banpol tahun ini karena memenuhi syarat administratif dan perolehan kursi di DPRD Lebong.

Kategori :