Gaji PPPK Belum Tercantum di Draf RPJMD, Ini Penyebabnya

Minggu 20 Jul 2025 - 23:27 WIB

MAKASSAR.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan memastikan gaji PPPK tetap diakomodasi dalam dokumen perencanaan pembangunan daerah, termasuk Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029 dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2026.

Namun, untuk saat ini gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja belum tercantum secara eksplisit di draf RPJMD 2025–2029.

Penyebabnya, data jumlah PPPK masih belum final.

Kepala Bappelitbangda Provinsi Sulsel Setiawan Aswad mengatakan tahapan saat ini masih berada pada pembahasan rancangan RPJMD, yang merupakan dokumen kebijakan makro, sehingga masih bersifat umum dan strategis.

"Bukan teknis atau rinci, dan proyeksi belanja pegawainya masih mengacu pada data pegawai pada saat penyusunan rancangan, sehingga datanya belum final, karena belum direkonsiliasi dengan perkembangan terakhir, khususnya data PPPK," kata Setiawan dalam keterangannya di Makassar, Sabtu (19/7).

Dia menjelaskan gaji PPPK tentu menjadi bagian dari belanja wajib dan pasti akan dianggarkan.

Namun, karena saat ini masih dalam tahapan RPJMD, yang sifatnya kebijakan umum, rincian teknis angka gaji belum dimasukkan secara detail, lebih bersifat proyeksi.

"Apalagi, validasi jumlah formasi PPPK juga masih dalam proses. Pengumuman tahap 2 saja baru dua pekan lalu,” ujar Setiawan saat Rapat Pansus DPRD Sulsel.

Setiawan menyatakan belanja pegawai adalah kewajiban utama yang secara prinsip harus diprioritaskan dalam penyusunan anggaran.

Namun, angka pastinya baru lebih jelas dan ditetapkan dalam tahapan berikutnya, yakni tahapan penganggaran, dimana data dan kebutuhan belanja pegawai sudah tervalidasi secara akurat.

“Ini persoalan teknis saja. Kita (Pemprov Sulsel) sedang dalam proses perhitungan dan rekonsiliasi data gaji pegawai, termasuk jumlah dan status pegawai PPPK. Yang jelas, tidak mungkin gaji pegawai tidak dibayarkan," katanya.

Prinsipnya, lanjut dia, belanja pegawai, termasuk PPPK akan disesuaikan pada rancangan akhir RPJMD dan selanjutnya tertuang dalam RKPD 2026 serta dokumen Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) dan APBD nantinya.

Belanja pegawai tahun 2027 pada Ranhir RPJMD sudah harus 30 persen dari total belanja daerah di luar belanja transfer guru sesuai UU No 1 Tahun 2022.

Sementara belanja pegawai Tahun 2026, setelah penerimaan PPPK sudah melampaui persentase ini.

Sebelumnya, sejumlah anggota dewan saat rapat Pansus DPRD Sulsel mempertanyakan tidak tercantumnya secara eksplisit belanja gaji PPPK dalam draf RPJMD 2025–2029. (jp)

Kategori :