KPK Periksa 20 Saksi Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Mesin EDC

Kamis 17 Jul 2025 - 22:54 WIB

JAKARTA.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap 20 orang saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan mesin Electronic Data Capture (EDC) di lingkungan sebuah bank BUMN untuk periode 2020 hingga 2024.

"Pemeriksaan dilaksanakan di Gedung Merah Putih KPK pada Kamis (17/7)," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya.

Daftar saksi yang diperiksa meliputi sejumlah nama penting, antara lain George Filandow selaku Direktur Utama PT Smartweb Indonesia Kreasi, Indra Utoyo yang pernah menjabat sebagai Direktur Digital & TI BRI periode 2017-2022, serta Irni Palar sebagai Country Manager PT Verifone Indonesia sejak 2016.

Turut diperiksa pula Johannes Filandow sebagai Komisaris PT Smartweb Indonesia Kreasi dan Kintarwan Kusumo selaku Direktur Utama PT Indopay Merchant Service sejak 2017.

BACA JUGA:Sekata Institut Berikan Info kepada Kejagung Soal Keberadaan Riza Chalid

Dari lingkungan BRI, KPK memeriksa Koes Hariyono sebagai Kepala Divisi Legal BRI sejak 2020, Muhammad Yusuf selaku Vice President Acquiring Business BRI, dan Syafri Rakhmat yang menjabat sebagai Kepala Divisi Procurement & Logistic BRI sejak Agustus 2022.

Beberapa mantan pejabat BRI juga turut diperiksa, termasuk Robi Priyadi yang pernah menjabat sebagai Appraisal & Cost Estimation Department Head BRI periode 2019-2021.

Pemeriksaan juga menjangkau pihak-pihak dari perusahaan mitra, seperti Lea Djamilah Srining selaku Direktur PT Qualita Indonesia sejak 2012, Marshall Jahja sebagai mantan Direktur PT Mika Informatika Indonesia periode 2019-2023, serta Nada Iriany swasta.

Modus operandi yang teridentifikasi, yakni rekayasa proses tender Proof of Concept (POC) hanya dilakukan untuk dua vendor (Sunmi dan Verifone) meski ada lima merek EDC yang tersedia.

Kemudian mark-up harga, yakni penyusunan HPS menggunakan data harga dari vendor yang sudah dikondisikan, bukan dari principal.

Lalu fee ilegal, di mana PT Verifone Indonesia memberikan fee Rp5 ribu per unit per bulan kepada Rudy S.K. dengan total Rp10,9 miliar dan ada juga pemberian hadiah.

KPK telah mengamankan bukti permulaan yang cukup dan akan menerapkan Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor jo. Pasal 55 KUHP.

Kasus ini bermula dari pengadaan EDC Android BRI pada 2020-2024 yang diduga tidak transparan. Pola korupsi teridentifikasi melalui rekayasa tender, mark-up harga, dan aliran dana tidak wajar antara oknum BRI dengan vendor.

KPK masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain. 

 

Kategori :