Terkait penetapan Terhitung Mulai Tanggal (TMT) bagi PPPK tahap 2 setelah pengumuman kelulusan, Budi Afrian mengatakan, hal itu masih akan dikoordinasikan lebih lanjut dengan bagian keuangan Pemkab Rejang Lebong.
Alasannya, porsi anggaran belanja pegawai daerah di APBD saat ini sudah cukup tinggi.
Karena itu, diperlukan perhitungan yang matang sebelum menetapkan TMT bagi PPPK tahap 2.
"Akan kita (BKPSDM Rejang Lebong) komunikasikan dengan pihak keuangan, karena beban pembayaran gaji pegawai saat ini sudah sangat besar sehingga perlu pertimbangan dan penyesuaian," terangnya.
Dia mengimbau peserta seleksi PPPK tahap 2 di Rejang Lebong untuk tetap bersabar dan mengikuti informasi resmi dari BKPSDM terkait tahapan selanjutnya.
"Kalau PPPK yang lulus tahap I tahun 2024 TMT-nya dimulai per 1 Juli 2025 ini. Usulan TMT ini sebelumnya sudah disesuaikan dengan ketersediaan anggaran yang disiapkan untuk pembayaran gaji mereka selama enam bulan ke depan terhitung dari Juli hingga Desember 2025 nanti," katanya. (jp)