“Kami imbau peserta yang lulus untuk segera mempersiapkan dokumen administrasi pemberkasan sesuai ketentuan, termasuk surat keterangan catatan kepolisian, surat sehat jasmani dan rohani, serta surat bebas narkoba. Semua informasi resmi dapat dipantau melalui situs BKPSDM,” jelasnya.
Kepala Bidang Pengadaan, Data, Kepangkatan, dan Pensiun pada BKPSDM Kota Depok Taufik Iman Raharjo menambahkan bahwa tidak ada perubahan dalam status kelulusan peserta dari tahap seleksi sebelumnya.
Sementara itu, peserta baru yang mengikuti seleksi tahap kedua hanya mengisi formasi yang sebelumnya belum terisi.
“Formasi yang sudah terisi sejak tahap pertama tidak berubah. Tambahan peserta di tahap dua memang ada, tetapi mereka hanya bisa mengisi formasi yang masih kosong,” tambahnya.