JAKARTA.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Para honorer di lingkup Badan Kepegawaian Negara (BKN) sudah bisa melihat pengumuman kelulusan PPPK Tahap 2 yang dirilis pada 17 Juni 2025.
Bagi para honorer di instansi lain, baik pusat maupun daerah, yang hingga saat ini instansinya belum mengumumkan kelulusan PPPK 2024 tahap 2, bisa melihat pengumuman di internal BKN sebagai gambaran model atau tampilan pengumuman.
Pada pengumuman kelulusan PPPK Tahap 2 di lingkup BKN, dijelaskan maksud atau arti dari kode pada kolom “Keterangan” dalam hasil pengolahan nilai, yakni sebagai berikut:
a. Kode “L” adalah peserta yang lulus Seleksi PPPK Tenaga Teknis BKN T.A. 2024 Periode II menurut Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 347 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Tahun Anggaran 2024;
b. Kode “R3” adalah peserta non Aparatur Sipil Negara (ASN) terdata menurut Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 347 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Tahun Anggaran 2024 yang telah dinyatakan lulus dalam Seleksi Kompetensi PPPK BKN T.A. 2024 Periode I;
c. Kode “R4” adalah peserta non-ASN tidak terdata menurut Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 347 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Tahun Anggaran 2024;
d. Kode “TH” adalah peserta yang tidak hadir pada Seleksi Kompetensi PPPK BKN T.A. 2024 Periode II; dan
e. Kode “TMS” adalah peserta tidak memenuhi syarat menurut Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 347 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Tahun Anggaran 2024 karena sudah tidak aktif bekerja sebagai tenaga non-ASN BKN.
Pada lampiran pengumuman kelulusan PPPK tahap 2 di BKN, disebutkan nama jabatan formasi, jenis formasi, jumlah formasi, jumlah peserta seleksi, jumlah peserta tidak hadir, nilai tertinggi dan terendah peserta seleksi pada jabatan formasi tersebut.
Selanjutnya, pada tabel integrasi hasil seleksi kompetensi, dicantumkan nomor peserta, nama, nilai, dan keterangan.
Tabel dibuat dengan sistem ranking, di mana peserta dengan perolehan tertinggi menempati nomor urut 1, dan seterusnya hingga peserta nilai terendah pada formasi jabatan yang dilamar.
Jika jumlah formasi yang dibuka hanya 1, maka peserta nomor urut 1 atau ranking 1, pada kolom KETERANGAN ada kode “L” atau lulus. Jika yang bersangkutan merupakan R4, maka kode R4/L.
Pada pengumuman PPPK tahap 2 di BKN, ada jabatan tertentu jumlah formasi yang dibuka 12, sedangkan peserta seleksi 97.
Tabel menampilkan nilai seluruh peserta, diranking dari teratas hingga terendah. Peserta yang berada pada posisi 1 hingga 12, pada kolom “keterangan” terdapat kode “L” atau lulus.
Pada kolom “keterangan” peserta ranking 13 hingga 97 tidak terdapat kode TL. Jadi, pada pengumuman memang tidak ada kode TL (Tidak Lulus).