Senjata api revolver milik tersangka berhasil diamankan melalui penggalangan informasi di Kampung Utikini, Distrik Tembagapura, dan dibawa ke Posko Gakkum Mimika, Rabu (11/6) pukul 05.03 WIT.
Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui terlibat pembakaran, meski klaim tidak menyulut api. Ia juga akui beli senjata revolver seharga Rp30 juta dari warga suku Damal di Distrik Tembagapura, tanpa amunisi.
Kasatgas Humas Ops Damai Cartenz, Kombes Pol. Yusuf Sutejo, menegaskan Polri bekerja di bawah payung hukum.
“Jika tidak ada perlawanan, upaya persuasif diutamakan. Namun, jika aparat diserang, tembakan balasan adalah langkah perlindungan diri yang sah,” tegas Kombes Yusuf.
Ia ajak masyarakat tidak terpengaruh propaganda kelompok bersenjata dan terus dukung aparat menjaga keamanan di Papua.
“Keberhasilan ini tidak lepas dari peran serta masyarakat. Kami harap kerja sama ini terus berlanjut demi terciptanya Papua yang aman dan damai,” pungkasnya.
Satgas Operasi Damai Cartenz masih dalami keterlibatan tersangka dalam jaringan distribusi senjata dan pendanaan KKB. Pemeriksaan lanjutan jadi dasar pengembangan jaringan kelompok bersenjata pimpinan Numbuk Telenggen.