e. PPK mengusulkan nomor induk PPPK/nomor identitas pegawai ASN kepada Kepala BKN paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah mendapatkan penetapan rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu dari MenPANRB.
f. Kepala BKN menetapkan nomor induk PPPK/nomor nomor identitas pegawai ASN.
g. Penerbitan nomor induk PPPK/nomor nomor identitas pegawai ASN sebagaimana dimaksud pada huruf f diterima oleh PPL paling lama 7 (tjuh) hari kerja sejak waktu penyampaian, dan
h. PPK menetapkan pengangkatan PPPK Paruh Waktu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pertanyaannya, bagaimana dengan nasib honorer non-database BKN yang gagal seleksi dan tidak tertampung pada optimalisasi formasi?
Pernyataan itu muncul lantaran regulasi yang ada mengatur bahwa PPPK paruh waktu hanya untuk honorer database BKN yang tidak kebagian formasi PPPK Penuh Waktu.
Akankah ada kebijakan atau regulasi baru untuk mengakomodasi honorer non-database BKN? Kita tunggu saja.
Namun, yang perlu dipahami, bahwa pemerintah punya niat baik untuk menyelamatkan seluruh honorer. Antara lain melalui kebijakan melarang instansi merumahkan atau melakukan PHK terhadap honorer.
Mengenai gaji honorer yang belum menjadi PPPK, untuk sementara ini diakali dengan cara diambilkan dari pos belanja barang dan jasa. Bukan dari pos belanja pegawai.
Muncul juga pertanyaan dari honorer, mengapa pengangkatan menjadi PPPK Paruh Waktu harus melalui usulan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) masing-masing instansi?
Sudah pasti hal itu berkaitan dengan kemampuan fiskal masing-masing instansi, terutama pemda. Meski gaji ASN PPPK dipasok dari Dana Alokasi Umum (DAU) kucuran APBN, ada beberap jenis tunjangan yang menjadi tanggungan masing-masing pemda.
Setelah mengetahui 4 hal krusial di atas, sebaiknya para honorer menanti hasil pengumuman kelulusan PPPK tahap 2 dengan prasangka baik. (jp)