Masa Kontrak PPPK Maksimal BUP Diusulkan Masuk PP Manajemen ASN, Semoga Dikabulkan MenPAN-RB

Minggu 21 Jan 2024 - 22:53 WIB

radarlebong.bacakoran.co - JAKARTA - Usulan Direktur Jenderal Guru Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Dirjen GTK Kemendikbudristek) Nunuk Suryani untuk perpanjangan otomatis masa kontrak pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) hingga pensiun, mendapatkan dukungan honorer maupun aparatur sipil negara (ASN).

Usulan tersebut dinilai menunjukkan keberpihakan Kemendikbudristek kepada guru serta tenaga kependidikan (tendik).

"Kami setuju sekali masa kontrak pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) bukan hanya dibatasi minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun," kata Ketua ASN PPPK Provinsi Riau Eko Wibowo kepada JPNN.com, Minggu (21/1).

Menurut Pak Ekowi, panggilan akrab Eko Wibowo, usulan masa kontrak PPPK maksimal hingga batas usia pensiun (BUP) atau 60 tahun untuk, guru sangat tepat.  Sebab, untuk mencetak guru profesional butuh proses panjang. Selain itu, supaya guru PPPK tidak dihantui lagi oleh perpanjangan kontrak.

Ekowi memahami perlu ada penilaian kinerja. Namun, lanjut dia, semua itu bisa diatasi dengan adanya fitur pengelolaan kinerja ASN guru dan kepala sekolah, yang sudah diberlakukan Kemendikbudristek mulai Januari 2024.

Baca Juga: Cegah Kolesterol Meningkat Drastis dengan Mengonsumsi 6 Makanan Lezat Ini

"Fitur pengelolaan kinerja guru dan kepsek kan sudah berlaku bulan ini, sehingga lebih mudah melakukan penilaian. Kalau kinerja gurunya jelek, ya, pejabat pembina kepegawaian (PPK) bisa memberikan sanksi secara berjenjang," ungkapnya.

Dia berharap Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas mengabulkan usulan Dirjen Nunuk untuk masa kontrak PPPK maksimal 60 tahun untuk guru, dan 58 tahun bagi tendik.

Ekowi mengungkapkan walaupun sudah diangkat ASN, banyak guru PPPK waswas karena ada yang dikontrak 1, 2, dan 5 tahun. Oleh karena itu, desakan agar sistem kontrak dihapus terus disuarakan.

Ekowi menyatakan PPPK dan PNS sama-sama ASN, sehingga jangan dibeda-bedakan lagi. “Guru PPPK pusing memikirkan kontrak seakan-akan kami ini hanya dibutuhkan beberapa tahun kerja. Guru ini mengabdi dan mendedikasikan untuk fokus mencerdaskan anak bangsa," katanya.

Ekowi mengatakan KemenPAN-RB seharusnya memberikan respons positif atas usulan Dirjen Nunuk tersebut. Sebab, Kemendikbudristek sebagai pengguna, sangat kesulitan memenuhi kekurangan guru ASN. Ketika guru ASN PPPK yang sudah direkrut tidak diperpanjang masa kontraknya, maka angka kekurangan guru terus meningkat.

Ekowi juga menilai usulan Kemendikbudristek memperpanjang masa kontrak hingga batas usia pensiun (BUP) sudah sejalan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.

"Kami berharap dalam peraturan pemerintah (PP) turunan UU ASN, PPPK tidak dibahas masa kontrak lagi dan ada jenjang karier baik fungsional maupun struktural," ujar Pak Ekowi.

Guru ASN yang juga ketua Solidaritas Nasional Wiyatabakti Indonesia (SNWI) Riau ini mendesak pemerintah memprioritaskan guru yang lulus passing grade, tetapi tidak ada penempatan PPPK 2023 (P) dan guru tidak lulus (TL) dalam rekrutmen PPPK 2024.

Begitu juga dengan honorer tendik mulai dari tata usaha, operator sekolah, laboran, pustakawan, klinik UKS, satpam, penjaga sekolah diberikan formasi tendik PPPK 2024.

Sebelumnya, Dirjen Nunuk Suryani menyampaikan telah mengusulkan perpanjangan masa kontrak hingga usia 60 tahun untuk guru kepada MenPAN-RB Azwar Anas.

Perpanjangan kontrak ini diharapkan masuk dalam PP Manajemen ASN.

Begitu juga pola karier GTK PPPK.

Dirjen Nunuk beralasan butuh proses panjang untuk merekrut guru profesional.

Oleh karena itu, profesor pendidikan ini mengusulkan agar guru honorer yang sudah diangkat PPPK tidak lagi dibatasi masa kontrak 1 sampai 5 tahun.

Walaupun sistem kerjanya kontrak, tetapi Dirjen Nunuk mengusulkan masa kontraknya itu mengikuti BUP.

"Jadi, usulan kami isi PP Manajemen ASN mencantumkan PPPK masa kontraknya sampai BUP. Jadi, bukan lagi minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun," tegas Dirjen Nunuk kepada JPNN.com belum lama ini. (jp)

Kategori :