Demo Honorer R2-R3, Jumlah Massa & Tanggal Aksi, Semuanya Harus Lulus!

Minggu 01 Jun 2025 - 22:33 WIB

"Aksi ini akan diikuti seluruh forum honorer R2 dan R3 dari berbagai daerah di Indonesia yang kemungkinan lebih besar jumlah massanya dibanding aksi jilid 1 dan 2," kata Bahri kepada JPNN, Sabtu (31/5).

Aksi jilid 1 hingga 3 ini, lanjutnya, merupakan luapan kekecewaan para honorer R2 dan R3 terhadap kinerja pemerintah yang dinilai lambat karena tidak memprioritaskan penataan pegawai non-ASN dalam agenda pembangunan nasional.

Bahri mengatakan, melalui seleksi PPPK 2024 seharusnya seluruh pegawai non-ASN atau honorer database BKN secara otomatis beralih status menjadi ASN.

Sebab, maksud dari pendataan pegawai non-ASN berdasarkan Surat Edaran MenPAN-RB No: B/1511/M.SM.01.00/2022, tanggal 22 Juli 2022 bertujuan mewujudkan kejelasan status, karier, dan kesejahteraan honorer yang telah mengabdi paling singkat satu tahun pada 31 Desember 2021.

"Artinya, ketika sudah masuk database BKN tidak ada lagi pegawai non-ASN yang tidak lulus, semuanya harus lulus," tegasnya.

Selain melalui Surat Edaran MenPAN-RB, amanat pengangkatan honorer juga dipertegas pada UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.

Di Pasal 66 UU ASN sangat jelas disebutkan bahwa pegawai non-ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024 dan sejak undang-undangnya mulai berlaku instansi pemerintah dilarang mengangkat honorer atau nama lainnya selain pegawai ASN.

"Penjelasan “penataan” pada Pasal 66 tersebut adalah termasuk verifikasi, validasi dan pengangkatan oleh lembaga berwenang. Namun, faktanya sampai pertengahan 2025 penataan tak kunjung selesai," ucapnya.

Pada seleksi PPPK 2024 tahap 1, dari jumlah pelamar yang memenuhi syarat sebanyak 1.357.205, yang lulus PPPK Penuh Waktu hanya sebanyak 677.638.

Adapun sisanya sebanyak 679.567 tidak lulus karena tidak mendapatkan formasi yang diberi kode R2 dan R3.

Sebagai wujud pelaksanaan UU ASN, R2 dan R3 tetap diangkat jadi ASN, tetapi melalui kebijakan PPPK Paruh Waktu berdasarkan KepmenPAN-RB 16 Tahun 2025.

Bahri Permana mengatakan, bagi para honorer, PPPK Paruh waktu bukanlah kebijakan ideal.

Sebab, PPPK Paruh Waktu hanyalah kebijakan yang bersifat transisi agar honorer statusnya menjadi ASN terlebih dahulu, guna mencegah terjadinya PHK massal.

Sementara, besaran gajinya paling sedikit sesuai dengan upah minimum yang berlaku di suatu wilayah (UMP/UMK).

"Harapan besar dari para honorer, pengangkatan ASN PPPK secara langsung berdampak pada peningkatan kesejahteraan. Jika besaran gajinya mengacu pada besaran gaji saat jadi honorer, maka kesejahteraan itu masih jauh dari harapan," terangnya.

Menurutnya, opsi bahwa instansi diperkenankan menggaji PPPK sebesar UMK/UMP tidak mungkin dipilih oleh pemda.

Kategori :