Dinas PUPRP Hub Lebong Tambah Titik Parkir Baru, Ini Lokasinya

Senin 26 May 2025 - 23:40 WIB
Reporter : Amri Rakhmatullah
Editor : Firdaus Effendi

RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perhubungan (DPUPR-Hub) Kabupaten Lebong di tahun 2025  berencana akan menambah titik parkir baru dengan menyasar sejumlah Pasar Pekan, yakni pasar tradisional yang dibuka sekali dalam seminggu.

Rencana penambahan titik parkir tersebut dilakukan Dinas PUPR-Hub Lebong dalam upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi parkir dengan memaksimalkan potensi yang selama ini belum tergarap.

Adapun empat lokasi tersebut adalah Pasar Rakyat Pelabuhan Talang Leak, Taman Smart City Karang Nio, Pasar Rakyat Muara Aman dan titik parkir yang berada di Pasar Muara Aman.

Terkait dengan rencana untuk penambahan titik parkir tersebut, saat ini Bidang Perhubungan  Dinas PUPR-Hub Lebong sedang mengkaji setiap potensi titik parkir baru tersebut.

Baca Juga: Pelayanan Angkutan Sampah Belum Menjangkau Seluruh Kecamatan

"Saat ini kami sedang mempelajari beberapa lokasi strategis, seperti pasar-pasar pekan, yang berpotensi dijadikan titik parkir baru guna menambah penerimaan retribusi dalam meningkatkan PAD," kata (Plt) Kepala Dinas PUPR-Hub Lebong, Elvi Andriani, SE.

Lebih jauh Elvi, menjelaskan, pada tahun 2025 ini retribusi parkir ditarget bisa menghasilkan PAD sebesar Rp 100 juta. Hanya saja sejauh ini realisasinya baru mencapai angka Rp 5 juta saja.

Rendahnya capaian tersebut membuat pihaknya pesimis target PAD dari retribusi parkir tersebut dapat terpenuhi hingga akhir tahun.

“Jika kita melihat saat ini dari laporan sampai bulan Mei 2025, baru medapatkan sekitar Rp 5 juta. Jadi kami pesimis target Rp 100 juta bisa tercapai,” ungkap Elvi.

Lanjut Elvi, menyampaikan, minimnya realisasi penerimaan di awal tahun juga dipengaruhi oleh belum diterbitkannya Surat Keputusan (SK) penanggung jawab titik parkir pada Januari dan 

Februari. SK baru diterbitkan pada bulan Maret, sehingga pungutan retribusi baru efektif berjalan sejak SK diterbitkan. Kalau kita lihat realisasi di dua bulan terakhir saja, Maret dan April, hanya terkumpul sekitar Rp 5 juta. 

"Hal ini yang membuat kami ragu target PAD parkir tahun ini bisa tercapai," ujar Elvi.

Ditambahkan Elvi, sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku di Kabupaten Lebong, tarif retribusi parkir ditetapkan sebesar Rp 2.000 untuk kendaraan roda dua dan Rp 3.000 untuk kendaraan roda empat.

Masing-masing titik parkir sudah memiliki koordinator wilayah yang bertanggung jawab atas pemungutan retribusi tersebut di lapangan.

"Kami berharap koordinator wilayah dapat bekerja maksimal dalam memungut retribusi agar PAD yang ditargetkan bisa tercapai," demikiannya.

Kategori :