JAKARTA.koranradarlebong.co - Ketua DPC Peradi Jakarta Barat (Jakbar) Suhendra Asido Hutabarat memberikan pesan kepada para peserta PKPA untuk memberikan bantuan hukum cuma-cuma atau gratis (probono) kepada masyarakat miskin jika nanti menjadi advokat.
“Ini penting, bantuan hukum probono. Bantuan hukum cuma-cuma kepada masyarakat miskin. Jadi tidak hanya perkara ekonomis yang ditangani,” kata Asido dalam acara penutupan PKPA Angkatan VI DPC Peradi Jakbar-Universitas Al Azhar Indonesia (UAI) di Jakarta.
Selain itu, Asido yang juga menjabat Ketua Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi, berpesan agar peserta PKPA menjaga integritas dan moralitas, mematuhi kode etik advokat, profesional, berkualitas, dan andal.
Untuk mewujudkannya, DPC Peradi Jakbar selalu menghadirkan pemateri-pemateri yang luar biasa dalam setiap pelaksanaan PKPA.
BACA JUGA:Pekan Depan Ganjil Genap di Jakarta Hanya 3 Hari, Catat Tanggalnya
“Kami menyajikan pemateri-pemateri yang terbaik supaya nantinya rekan-rekan menjadi advokat yang berkualitas, berintegritas, dan profesional,” ujarnya.
Untuk mencetak calon advokat dengan kriteria di atas, Peradi juga menerapkan zero Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) dalam UPA. Peradi akan menggelar UPA pada 28 Juni 2025.
“Selalu kami sampaikan, hanya kemampuan teman-teman yang bisa membuat teman-teman lulus,” ujarnya.
DPC Peradi Jakbar juga terus meningkatkan skill dan keilmuan para advokat dan para alumni PKPA DPC Peradi Jakbar. Salah satunya melalui program Level Up With DPC Peradi Jakbar yang sudah mencapai volume 11.
Pada Level Up volume kemarin, DPC Peradi Jakbar menggandeng UAI untuk menggelar seminar bertema “Kesiapan Advokat & Penegak Hukum dalam Pemberlakuan KUHP Baru pada 2 Januari 2023”.
Seminar tersebut menghadirkan 4 profesor, yakni Guru Besar Universitas Indonesia (UI), Prof. Topo Santoso; Guru Besar UAI, Prof. Suparji Ahmad; Guru Besar Universitas Andalas (Unand), Prof. Elwi Danil, dan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi (Waka PT) Riau, Prof. Syahlan.
“Jujur, saya terharu melihat suksesnya acara program Level Up itu. Saya lihat komen-komen di WhatsApp grup itu semua menyanjung, mengapresiasi,” katanya.
Lebih lanjut Asido menyampaikan, hanya Peradi yang diberikan mandat oleh UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat untuk melaksanakan 8 kewenangan negara, di antaranya PKPA.
Asido kembali menegaskan, Peradi di bahwah kepemimpinan Prof. Otto Hasibuan merupakan satu-satunya wadah tunggal (single bar) OA.
Ketua Bidang Pendidikan Khusus Profesi Advokat, Sertifikasi, dan Kerja Sama Universitas DPN Peradi, Prof. Firmanto Laksana Pangaribuan, optimistis single bar Peradi akan kembali seutuhnya.