Cara Mudah Bayar Tilang Online (ETLE), Solusi Yang Sibuk Kerja!

Rabu 21 May 2025 - 11:36 WIB
Reporter : Miya Diosi
Editor : Reni Apriani

RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Buat kamu yang sering ngebut atau kurang hati-hati saat melintas di jalan raya, mungkin pernah ketemu sama sistem Tilang Elektronik atau biasa disebut ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement).

Di Indonesia, sistem ini udah banyak diterapkan di berbagai wilayah, termasuk Jakarta dan sekitarnya.

Nah, kalau kamu baru pertama kali dapet surat tilang elektronik ini, nggak usah panik. 

Di sini, kita akan bahas secara detail cara bayar denda ETLE dengan mudah dan praktis!

BACA JUGA:4 HP Oppo Dengan Kamera Telephoto Canggih, Hasil Foto Setara DSLR!

1. Cek Surat Tilang atau Notifikasi

Pertama-tama, setelah kamu melakukan pelanggaran, pihak kepolisian akan mengirimkan notifikasi lewat pos atau langsung ke nomor ponsel/email yang terdaftar. 

Biasanya isi notifikasi tersebut akan mencantumkan: Waktu dan lokasi pelanggaran: Biar kamu tahu di mana dan kapan tepatnya kamu melanggar aturan.

Jenis pelanggaran: Misalnya, melampaui batas kecepatan, tidak menggunakan helm, atau lainnya. 

Tautan foto/video bukti: Kamu bisa lihat rekaman pelanggaranmu di sini sebagai konfirmasi. 

Kode pembayaran (BRIVA): Penting banget! Nanti kode ini digunakan untuk membayar denda tilang.

2. Cek Data Pelanggaran Secara Online

Nah, buat yang lebih nyaman cek sendiri via online, kamu bisa kunjungi situs resmi ETLE sesuai wilayah kendaraanmu: https://etle-pmj.info (untuk wilayah Polda Metro Jaya) https://etle.korlantas.polri.go.id (nasional). 

Coba masukkan nomor kendaraan, nomor mesin, dan nomor rangka kamu. 

Setelah itu, sistem akan memberikan detail pelanggaran beserta nominal denda yang harus dibayar.

3. Lakukan Pembayaran Denda

Sekarang datang bagian yang penting, yaitu pembayaran denda. 

Untuk bayar denda ETLE, gunakan kode BRIVA yang sudah didapat di tahap awal. Ada beberapa opsi pembayaran yang bisa kamu pilih:

A. Melalui ATM BRI

Kategori :