MUI: Keterlibatan Negara dalam Pengelolaan Zakat Sah dan Penting

Minggu 18 May 2025 - 21:43 WIB

JAKARTA.koranradarlebong.co - Ketua Bidang Informasi dan Komunikasi Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH. Masduki Baidlowi, menyatakan bahwa keterlibatan negara dalam pengelolaan zakat adalah sah dan penting.

Pernyataan ini mengacu pada Fatwa MUI Nomor 8 Tahun 2011 tentang Amil Zakat yang mengatur peran pemerintah dalam pembentukan Amil Zakat.

Fatwa tersebut menyebutkan ada dua model pembentukan Amil Zakat, yakni diangkat langsung oleh pemerintah atau dibentuk oleh masyarakat dan kemudian disahkan pemerintah.

Hal ini menunjukkan bahwa peran pemerintah dan masyarakat sama-sama penting dalam pengelolaan zakat.

BACA JUGA:Wasekjen MUI Berharap Hakim Penerima Suap Rp 60 M Dihukum Mati

“Keterlibatan pemerintah tidak mengabaikan partisipasi masyarakat, yang tetap difasilitasi dalam tata kelola zakat,” ujar Kiai Masduki dalam keterangannya, Minggu (18/5).

Menurut Kiai Masduki, peran negara dalam pengelolaan zakat didasarkan pada kaidah fiqhiyah bahwa tindakan pemimpin harus selalu mengutamakan kemaslahatan umat.

Indonesia, meski bukan negara agama, memiliki hubungan simbiotik antara agama dan negara yang saling mendukung, tanpa mencampuri doktrin agama.

Negara mendukung pengelolaan zakat melalui lembaga resmi seperti Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011.

BAZNAS merupakan lembaga pemerintah nonstruktural yang sebagian besar anggotanya berasal dari unsur masyarakat, sehingga mengedepankan akuntabilitas dan integrasi dengan masyarakat.

Selain BAZNAS, masyarakat juga difasilitasi melalui Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang berizin resmi dan wajib melaporkan kegiatan secara teratur.

Pada 2023, jumlah LAZ berizin mencapai 181 lembaga dengan total pengumpulan dana zakat lebih besar dibandingkan BAZNAS, yaitu Rp 6,5 triliun berbanding Rp 3,7 triliun. 

 

Kategori :