BENGKULUUTARA.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Pemkab Bengkulu Utara dan Kantor BPJS Ketenagakerjaan Arga Makmur menjalin kerjasama dalam hal Jaminan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi pekerja rentan di Bengkulu Utara.
Kerjasama ini, wujud dari kepedulian dengan masyarakat Bengkulu Utara, khususnya bagi pekerja rentan yang dinilai cukup memiliki resiko dalam pekerjaannya sehari hari.
Kali ini, dalam komitmen Pemkab BU menjamin para pekerja rentan ini, bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan yang menjamin 250 orang pekerja rentan nelayan.
Kerjasama ini dituangkan dalam penandatangan MoU, langsung dilaksanakan oleh pimpinan BPJS Ketenagakerjaan Arga Makmur Achmad Rozali dan jajarannya, dan pihak Pemkab Bengkulu Utara langsung di wakili oleh Kepala Dinas Perikanan Bengkulu Utara Sugimin, dengan jajarannya.
Baca Juga: Baru 4 Desa di Lebong Tengah Bentuk Koperasi Merah Putih
Beberapa poin yang ada dalam kerjasama ini, menekankan pada PKS, yakni pembayaran iuran yang akan dilaksanakan pada bulan Mei 2025 mendatang, untuk jaminan bagi 250 pekerja rentan nelayan selama 6 bulan.
"Dengan adanya perlindungan ini, para nelayan memiliki jaminan saat bekerja dan mencari nafkah. Dengan demikian, diharapkan mereka dapat menjalankan aktivitasnya dengan tenang tanpa khawatir akan jaminan kecelakaan atau kematian ketika terjadi musibah," ujar eks Camat Giri Mulya ini.
Lebih jauh dipaparkan oleh Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Arga Makmur, Achmad Rozali mengungkapkan. Bahwa, dalam kegiatan sehari-hari risiko kecelakaan kerja hingga kematian bisa menimpa siapa pun.
Namun, negara melalui BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan dasar melalui program JKK dan JKM.
Bagi pekerja rentan nelayan, dengan adanya perlindungan ini dipastikan, bahwa para nelayan akan memperoleh manfaat dari dua program unggulan tersebut.
Diantaranya, JKK dan JKM, dengan besaran santunan apabila meninggal dunia akibat kecelakaan kerja, maka ahli waris memperoleh santunan sebesar Rp. 70 juta, ditambah beasiswa bagi dua anak.
Sedangkan jika meninggal biasa, maka memperoleh santunan sebesar Rp. 42 juta.
"Dua program tersebut akan memberikan perlindungan kepada pekerja dan keluarganya, dari risiko sosial dan ekonomi yang menimpa pekerja di kemudian hari. Kami terus berupaya untuk memberikan Sosialisasi, Edukasi dan Informasi terkait Manfaat Program BPJS Ketenagakerjaan. Sehingga harapan kami, semua masyarakat pekerja rentan khususnya di wilayah kabupaten Bengkulu Utara dapat terlindungi oleh BPJS Ketenagakerjaan. Untuk itu, kami mengajak daftarkan diri menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan," imbuhnya.