LEBONG.koranradarlebong.com - Pengelolaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari Pasar Tradisional Modern (PTM) Muara Aman, Kabupaten Lebong, hingga kini masih menemui sejumlah kendala. Hal ini disampaikan Kepala UPTD Pasar Rakyat Lebong, Heni Natalia, SE, yang menyebut proses pengelolaan belum sepenuhnya tertib akibat belum rampungnya penataan sistem outsourcing.
Dijelaskan Heni, hingga awal Mei 2025, target PAD dari PTM belum ditetapkan secara pasti karena masih menunggu arahan dari Bupati Lebong dan perubahan kebijakan.
"Tahun lalu belum dibuat target. Tahun ini pun belum pasti karena ada kemungkinan perubahan," jelasnya.
Selain itu, belum seluruh pedagang mulai membayar retribusi secara rutin karena masih menunggu penyelesaian urusan kebersihan dan keamanan yang ditangani oleh pihak ketiga.
Berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Lebong Nomor 33 Tahun 2024 tentang Pedoman Pemanfaatan Pasar Tradisional Modern, pengelolaan pasar seharusnya berjalan sesuai mekanisme yang ditetapkan.
Peraturan ini, yang disahkan pada Agustus 2024, mengatur pemungutan retribusi berdasarkan ukuran kios atau lapak pedagang, dengan nilai yang telah ditentukan dalam perda terkait.
Untuk operasional pasar, listrik umum ditanggung oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag Kop) sejak Januari 2025.
Sementara listrik kecil (token) tetap menjadi tanggungan masing-masing pedagang. Adapun petugas kebersihan dan keamanan rencananya disediakan oleh pihak outsourcing, namun pelaksanaannya hingga kini masih dalam proses.
"Setelah outsourcing jelas, baru kita tertibkan. Sekarang belum bisa menilai karena kebersihan, listrik, dan keamanan belum maksimal," tutup Heni.